Kaskus

News

lasminiAvatar border
TS
lasmini
Tanya] Uang Kompensasi karyawan kontrak PKWT
[Tanya] Uang Kompensasi karyawan kontrak PKWT

Agan/Aganwati

Mau tanya, sesuai UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, untuk karyawan Kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi sebanyak berapa tahun dia bekerja pada perusahaan tersebut saat masa kontrak berakhir.

Tanya :
1. Apakah kita bisa menuntut hak tersebut secara hukum jika tidak diberikan ?

2. Jika dari karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap, apakah saat peralihan ke karyawan tetap karyawab tsb berhak mendapat uang kompensasi saat dia masih menjadi karyawan kontrak ? semisal 3 tahun kontrak dan tahun ke 4 diangkat karyaean tetap, apakah berhak uang kompensasi selama 3 tahun tsb ?

mohon info nya ya gan ?
Diubah oleh lasmini 16-03-2022 19:52
0
388
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & Profesi
KASKUS Official
37.2KThread11.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.