Kaskus

News

nigga.petachAvatar border
TS
nigga.petach
Gunakan Foto Wanita di Facebook, Perampok Gasak Motor
Gunakan Foto Wanita di Facebook, Perampok Asal Tembung Gasak Motor Seorang Pemuda

Gunakan Foto Wanita di Facebook, Perampok Gasak Motor

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komplotan perampok asal Tembung menggunakan media sosial untuk melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini, satu diantara perampok asal Tembung itu bernama Indra Syahputra Nasution.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Medan, warga Jalan Rajawali, Medan Tembung ini divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Indra Syahputra Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua Martua Salaga, Jumat (12/3/2022).

Hakim menilai, lelaki berusia 22 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHPidana," ujar hakim.

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian mater.

"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem disebutkan, kasus perampokan ini bermula Senin, 18 Oktober 2021 lalu di Jalan Rajawali, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Saat itu, rekan terdakwa Indra bernama Sani dan Rehan membuat akun media sosial (Medsos) Facebook menggunakan nama Ara Mutia dan memasang foto profil wanita.


Setelah akun facebook tersebut selesai dibuat, kemudian Sani dan Rehan mencari korban secara acak dengan menginvite atau meminta menjadi teman kepada calon korban pencurian.

"Setelah ada korban yang menerima permintaan untuk menjadi teman, kemudian Sani dan Rehan mengechat calon korban, dan mengajak saksi korban Muhammad Naufal Maulana bertemu di Jalan Rajawali, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Indra bersama dengan Yosep Sihombing (DPO) sudah menunggu di tempat yang sudah ditentukan.

"Sekira pukul 23.00 WIB, korban terpancing untuk diajak bertemu di Jalan Rajawali Medan Tembung. Lalu terdakwa dan Yosep Sihombing (DPO) menghampiri korban dengan mengatakan 'mau kau bawa kemana adikku' dan terdakwa sambil menodongkan pisau ke arah perut korban. Karena tkut, korban menjawab 'tidak ada bang, adik abang yang minta jemput," kata JPU.


Kemudian, Yosep langsung duduk di boncengan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya terdakwa Indra mengatakan 'turun kau, jangan bising kali kau, mati kau nanti' dan terdakwa meminta kepada korban untuk menunjukkan bukti chatingan antara korban dengan akun Ara Mutia.

Pada saat korban memperlihatkan handphone merek Oppo miliknya, seketika itu juga terdakwa langsung merampas handphone milik korban tersebut dan Yosep mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kemudian terdakwa dan Yosep pergi meninggalkan korban," ujar JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Naufal mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan atas kejadian tersebut Naufal melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.(cr21/tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2022/03...emuda?page=all

maksud hati ingin ketemu dengan si cantik bergincu merah, apa daya ketemu simupet bergincu merah berparang.... emoticon-Ngacir
kelayanAvatar border
nomoreliesAvatar border
aldean1605Avatar border
aldean1605 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
649
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.