pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Logo Halal Kemenag

"Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Menurutnya dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.

Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

"Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh," ucap Tgk Faisal.



Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Dia menambahkan jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

"Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah," ucapnya.

Sebelumnya BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai.

cnnindonesia

Silahkan dikomentari
viniest
MasterSims
sorken
sorken dan 13 lainnya memberi reputasi
14
4K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.