lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
KPK Bakal Eksekusi Putusan MA yang Korting Hukuman Penjara Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, ini karena putusan tersebut merupakan bagian dari tingkat peradilan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, KPK harus melaksanakan eksekusi atas putusan MA itu.

"Secara normatif putusan telah berkekuatan hukum tetap dan KPK harus laksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," kata dia saat dihubungi, Ahad, 13 Maret 2022.

Meski demikian, Ali menekankan, KPK hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dan salinan dari putusan Mahkamah Agung ini. Oleh sebab itu, langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh KPK akan menunggu analisis lebih dalam terhadap putusan MA itu.

"KPK harus laksanakan eksekusi atas putusan dimaksud. Setelah kami akan analisis lebih lanjut pertimbangan putusan untuk langkah hukum berikutnya," paparnya.

Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.


sumber : https://nasional.tempo.co/read/15703...o/full&view=ok
kelayan
kelayan memberi reputasi
1
1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.