Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tediriuk552Avatar border
TS
tediriuk552
Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal
Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Jakarta, kompas.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi hanya lima tahun penjara dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri.

Feri menilai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi telah menyimpangkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

Baca Juga: Riset IFG: Mayoritas Asuransi Jiwa RI Sulit Raup Untung dari Investasi

“Saya merasa tidak masuk akal saja penggunaan alasan sudah bekerja baik, padahal sudah kita ketahui bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi biasanya menyimpangkan pekerjaannya,” ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

“Bagaimana mungkin seorang koruptor lalu dengan alasan berkinerja baik kemudian mendapatkan sanksi yang ringan,” tambah dia.

Pakar hukum tata negara itu berpendapat, usai ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar semangat pemberantasan korupsi di MA menjadi lemah. Lemahnya MA menuntut hukuman terhadap pelaku korupsi itu sangat bisa dirasakan dalam alasan-alasan yang meringankan hukuman terkait kasus Edhy Prabowo.

“Ini memang selalu menjadi catatan penting Mahkamah Agung selepas almarhum Pak Artidjo Alkostar, sulit kemudian Mahkamah Agung berbenah jika semangat pemberantasan korupsi itu tidak terwakilkan dalam putusan-putusannya,” ucap Feri.

Putusan kasasi terhadap Edhy diambil oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih pada Senin lalu.

Padahal di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu lalu.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, alasan pemangkasan vonis itu adalah karena Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” kata Andi.

Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

“Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Andi.

“Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelasnya.

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun. Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun.

Edhy Prabowo divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya BBL Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Di tingkat banding, Edhy divonis sembilan tahun penjara.


sumber: kompas.com
kelayan
Adit.m.n
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.