Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Jokowi Ceroboh Bolehkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Guru
Jokowi Ceroboh Bolehkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Guru Besar HTN: Presiden Melanggar Konstitusi, Bisa Dimakzulkan!

Jokowi Ceroboh Bolehkan Isu Pembatalan Pemilu Berkembang, Guru Terkini.id, Jakarta – Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan. Hal itu lantaran Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.

Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.

Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:

“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.

“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”

“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dikutip melalui integritylawfirm.id, yang dicantumkan dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.


Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.

“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.

https://makassar.terkini.id/jokowi-c...sadimakzulkan/

Kasian ane liat JKW...

Apapun yg di katakannya selalu salah...emoticon-Ngakak

Skrg di bilang pengkhianat negara ama klan bemo.

Padahal dah jelas JKW ngomong harus sesuai dan taat dgn kontitusi yg berlaku.
Klo kagak yaa nggak bisa.

Yg ngomongin penundaan, juga yg ingin nyapres.

Tapi yg kena hantam malah JKW...emoticon-Traveller
Diubah oleh gabener.edan 06-03-2022 12:14
snoopze
Jazed
ivanind
ivanind dan 4 lainnya memberi reputasi
5
949
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.