Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Saatnya Perpanjangan SIM Tapi Malah Positif Covid-19, Begini Solusinya!

dalledalmintoAvatar border
TS
dalledalminto
Saatnya Perpanjangan SIM Tapi Malah Positif Covid-19, Begini Solusinya!



Saatnya Perpanjangan SIM Tapi Malah Positif Covid-19, Begini Solusinya!

Hai Gansist se-Nusantara! Apa kabarnya hari ini?

Surat Ijin Mengemudi atau SIM memang secara berkala harus diperpanjang masa berlakunya. Setiap lima tahun sekali SIM harus diupgrade. Hayo, Gansist yang sudah memiliki SIM jangan sampai kelewatan untuk memperpanjang masa berlakunya, lho, ya? Bahaya!

SIM yang sudah kadaluarsa masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi lho, Gansist. Gansist harus bikin baru. Menurut peraturan meskipun telat satu hari, Gansist harus membuat SIM seperti baru. Artinya, Gansist harus melalui beberapa tes baik teori dan praktik. Ribet, kan, ya? Bukan hanya ribet dan riweh, biayanya pun akan lebih mahal bila dibandingkan hanya melakukan perpanjangan.

Makanya harus selalu ngecek masa berlakunya SIM kepunyaan Gansist supaya tidak kelewatan untuk perpanjangan.

Adapun syarat yang dibutuhkan saat perpanjangan SIM, sesuai pengalaman aku saat perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM + aslinya
3. Surat sehat dari dokter
4. Hasil tes psikologi



Di masa covid sekarang ini, nasib ke depan kita kan nggak tahu. Namanya virus yang tak terlihat oleh mata telanjang, tiba-tiba bisa saja menyerang bila kondisi tubuh kurang fit. Dan, mengakibatkan kita dinyatakan telah terpapar virus covid-19, yang artinya harus melakukan perawatan ataupun isolasi mandiri.

Nah, yang menjadi pertanyaan, bagaimana bila saatnya mau perpanjang SIM, tetapi tiba-tiba dinyatakan positif covid-19? Apakah ada pengecualian saat melakukan perpanjangan SIM?

Meskipun ada peraturan bila telat sehari harus bikin SIM baru, ternyata bagi yang terpapar covid-19 padahal harus melakukan perpanjangan SIM, ada pengecualian kok, Gansist.

sumber

Adapun keringanan yang diberikan pihak kepolisian yakni dengan melampirkan surat keterangan dari dokter tentang pernah positif covid-19 yakni dapat berupa surat bukti hasil sweb PCR tersebut, saat melakukan perpanjangan SIM tentunya bila telah sehat/pulih kembali.

Selalu taati peraturan dan rambu-rambu lalulintas saat berkendara, juga melengkapi surat-surat kendaraan bermotor/bermobil: STNK & SIM. Jadilah warga negara yang taat hukum dan peraturan. Bila surat-surat kendaraan komplit pasti saat berkendara akan terasa nyaman dan tenang, meskipun ada momen (razia) sekalipun.

Sekian thread dari aku, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ilustrasi: dok.prib
Referensi: di sini


jlamp
Cahayahalimah
provocator3301
provocator3301 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.