Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

momok2002Avatar border
TS
momok2002
Jika Anda Sarjana Hukum dan Ingin Menjadi Notaris
Apakah agan atau sista Sarjana Hukum (S.H.) dan masih belum mendapat kerja atau belum menjalankan profesi tertentu, ini mungkin informasi yang akan membantu anda dalam berkarir. Tidak perlu berkecil hati jika sudah 2 tahun lulus belum mendapat pekerjaan yang di idam-idamkan alias belum keterima di CPNS ASN, karena memang ASN di Indonesia hanya sekitar 2% (dua persen) dari jumlah penduduk, sedikit bukan. Maka dari itu kita sebagai sarjana harus legowo bekerja di luar negeri alias perusahaam swasta atau menjadi profesional independen seperti notaris, pengacara, atau menjadi karyawan.

Nah, disini kita akan membahas tentang profesi hukum yaitu notaris, dimana kebanyakan notaris merangkap menjadi PPAT juga sehingga perlu sedikit di bahas disini. Syarat untuk menjadi notaris dapat dilihat di undang undang peraturan jabatan notaris jungto pp atau permenkumham, Secara umum syarat tersebut antara lain; Memiliki ijazah sarjana hukum dan Magister Kenotaroatan (M.Kn) nah jadi syarat pertama adalah sekolah atau kuliah di Magister Kenotariatan.

Kampus yang menyelenggarakan Magister Kenotariatan sekarang ini sudah banyak ada Undip, UI, UGM, Unhas, Unpad, Unair dan masih banyak lagi ... ada yang negeri atau swasta ... itu tidak terlalu penting yang penting bisa bergelar MKn.

Setelah bergelar SH,MKn maka segera magang di kantor notaris yang di rekomendasikan oleh Ikatan Notaris Indonesia, sebelum magang ada beberapa persyaratan untuk menjadi syarat magang yaitu menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris dan nama ujian pra ALB jika lulus maka dapat mendaftar menjadi ALB INI. Selain magang di kantor Notaris juga ada magang bersama yang diselenggarakan INI, selama 4 kali setiap kurang lènih 4 bulan sekali dengan syarat tertentu. Hingga 24 bulan magang di kantor notaris dan 4 kali magang bersama, maka mendapat suray magang di kantor notaris dan ikatan notaris.

Setelah magang maka perlu ujian kode etik notaris setelah lulus uken maka ada kegiatan PPKJN oleh Kemenkumham.

Nah, dengan PPKJN itu anda mendapat user id dan paswoed untuk masuk pendaftaran pengangkatan Notaris, dimana waktu pendaftaran di tentukan waktunya oleh Kemenkumham di umumkan di www.ahu.go.id, nah setelah lengkap formulir online maka di haruskan mengirim syarat fisik ke Kemenkumham up ditjen AHU.

Sumber :
Source
Source
Source 3
Diubah oleh momok2002 17-07-2021 00:50
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
B-Log Personal
B-Log Personal KASKUS Official
6.1KThread9.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.