Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Terkait Aturan pengeras Suara Masjid, Menag Gunakan Suara Anjing Sebagai Perbandingan



Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama perihal suara toa masjid yang kini tidak boleh melewati 100 dB (seratus desibel).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pedoman ini dikeluarkan karena untuk meningkatkan toleransi antar agama.

Menag Yaqut Cholil sempat menuai kontroversi disebabkan perkataannya dalam salah satu konferensi, ia menganologikan bahwa bagaimana dengan tetangga jika ada anjing yang menggonggong secara bersamaan pada satu waktu.

Alasan Menag Yaqut Cholil menganalogikan seperti itu disebabkan ia menghargai agama-agama lain selain agama Islam dengan mengatur volume pengeras suara masji dan musala.



areszzjay
shinsoun
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.