kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
MUI Harap Menag Atur Juga Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain


Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.
Hal itu Ia sampaikan merespons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.

"Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi'ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur," kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis dikutip Senin (21/2). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip cuitan tersebut.

Meski demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.

"SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat," ucap dia.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam.

"SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.
 


[url=][/url]


Baca artikel CNN Indonesia "MUI Harap Menag Atur Juga Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220221222042-20-762138/mui-harap-menag-atur-juga-pengeras-suara-rumah-ibadah-agama-lain?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/



Umat lain pengeras suaranya nya nggak ada yang sebrutal Islam. Mereka menggunakan Speaker dalam untuk proses peribadatan.

menurut ans sebenarnya pengeras luar itu sama sekali tidak dibutuhukan. yang dibutuhkan adalah:
1. Pengeras dalam untuk masjid yang sangat besar sehingga imam dapat tersampaikan kepada Ma'mum.
2.Pengeras luar diganti dengan Bedug. sementara Adzan bisa dilakukan dengan pengeras dalam atau tidak sama sekali. Hal ini juga mengantisipasi sahut sahutan adzan yang terlalu bising karena ada masjid setial desa. Bedug juga hanya tidak sampai satu menit jadinya tidak menimbulkan suara.

#KembalikanBedug
#SaveBedug



Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh kardus2020 22-02-2022 06:57
aldonistic
muhamad.hanif.2
aloha.duarr
aloha.duarr dan 36 lainnya memberi reputasi
35
9.8K
300
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.