Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Siapa di Balik PT SMART Tbk Terduga Penimbun 61 Ton Minyak Goreng di Makassar?


TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ( Sumut ), kasus penimbunan minyak goreng juga terbongkar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Namun, di Makassar, jumlahnya jauh lebih besar dibanding di Deli Serdang.

Kasus ini juga melibatkan produsen besar minyak goreng di Tanah Air.

Di Deli Serdang, penimbun 1,1 juta liter minyak goreng kemasan adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha Indofood atau Salim Group.

Sementara, di Makassar, adalah PT SMART Tbk.

PT SMART Tbk merujuk pada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, anak usaha Sinar Mas Group.

Hingga berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PT SMART Tbk.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng itu di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.


Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, PT SMART Tbk diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.

Namun, 61,18 ton di antaranya malah ditimbun, lalu didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.

Penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obllgation) RDB Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) di Kota Makassar," kata Kombes Pol Komang Suartana saat konferensi pers di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Senin (21/2/2022).

Jutaan liter minyak goreng itu tiba di Makassar pada Sabtu, 5 Februari 2022 dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut.

Seharusnya, minyak goreng itu langsung didistribusikan ke pasar di tengah terjadinya kelangkaan.

Namun, malah disimpan di kilang minyak milik PT SMART Tbk untuk sebagian didistribusikan ke industri.

Minyak goreng yang disalurkan untuk kebutuhan industri dijual PT SMART Tbk dengan harga Rp 19.100 per kilogram.

Sedangkan jika diberikan untuk kebutuhan rumah tangga, harus dijual dengan harga 10.300 per kilogram.

"Akibatnya, harga minyak goreng curah pada pasar tradisional melebih harga eceran tertinggi (HET)," kata Kombes Pol Komang Suartana.

PT SMART Tbk pun dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor

Juga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU.(*)

https://makassar.tribunnews.com/amp/...ng-di-makassar
muhamad.hanif.2
nowbitool
TuanLi
TuanLi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.