Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Tolak Aturan Pengeras Suara di Masjid, PKS: Menag Tidak Perlu Atur Hal yang Sangat
Tolak Aturan Pengeras Suara di Masjid, PKS: Menag Tidak Perlu Atur Hal yang Sangat Teknis!

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menolak aturan tersebut.

Bukhori menyarankan agar hal itu mestinya bisa diserahkan kepada masyarakat secara tradisi dan musyawarah.

“Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah,” ucapnya, Senin 21 Februari 2022, dilansir dari CNN Indonesia.

Selanjutnya, Bukhori menilai bahwa aturan Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan.

Padahal, setiap kelompok masyarakat di suatu wilayah memiliki tradisi yang berbeda, dan hal itu bisa diatur secara tradisi oleh mereka.

“Menurut saya kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama,” ujarnya.

Baca Juga: Rakerwil PKS Sulsel, Amri Arsyid: Semua Harus Siap Berkeringat Demi...

Seperti yang diketahui bahwa aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan musala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Adapaun salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, keyakinan, dan latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut.
https://makassar.terkini.id/tolak-at...sangat-teknis/

Dah bener ini berarti...emoticon-Leh Uga

Lanjutkan pak menag...emoticon-Cool
Sinkhole
muhamad.hanif.2
cendoldawer
cendoldawer dan 25 lainnya memberi reputasi
26
4K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.