anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Simulasi JHT Baru Kemnaker: Buruh Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Rp66 Juta


https://mobile.

Jakarta, CNN Indonesia -- 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta. Dengan syarat, pencairan manfaat dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun.

Dalam unggahan Instagram resminya, dikutip Kamis (17/2), Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan. "Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tutur Kemnaker.

Koko disimulasikan sebagai pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban pekerja dan pemberi kerja untuk membayar iuran JHT sebesar total 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.

Dalam simulasi itu, Koko diceritakan bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki Koko selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan menjadi Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.

Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.

Namun, apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko disebabkan PHK atau resign, Kemnaker mengklaim dana 5 tahun tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.

Lihat Juga :

Melihat Jaminan Hari Tua di 5 Negara

Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun Koko sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta.

Sebagai informasi, Permenaker anyar ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Lewat Permenaker baru, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT juga dapat dibayarkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun, syaratnya minimal 10 tahun peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian pembayaran sebagian manfaat JHT paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Lihat juga:

Pemerintah Hadirkan JKP Pengganti JHT, Ida Fauziyah: Jahat Kalau Biarkan Mereka Tak Dapat Apa-apa

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-rp66-juta/amp








https://mobile.
Diubah oleh anus.baswedan 19-02-2022 13:01
jokopengkor
xneakerz
faded.007.69
faded.007.69 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.