Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gurungajicabulAvatar border
TS
gurungajicabul
Ustadz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Ustadz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Divonis 18 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta

INDOPOLITIKA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap oknum ustaz berinisial SM karena terbukti telah mencabuli 34 santriwati.

Para korban kebiadaban SM merupakan santri perempuan yang duduk di bangku madrasah setingkat SMA milik yayasan pesantren.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan vonis 18 tahun penjara tersebut dibacakan hakim dalam sidang tertutup yang dihadiri langsung oleh terdakwa ustaz SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule.

“Putusan majelis hakim, satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa SM secara sah dan meyakinkan telah mencabuli 34 santriwati,” ungkap Abraham, melansir medcom, Selasa (8/2/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukum pidana denda kepada terdakwa senilai Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai tenaga pendidik orang yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak pencabulan,” lanjut Abraham.

Pasca-putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Kasus yang menjerat ustaz SM dilaporkan ke polisi pada september 2021. SM dilaporkan karena telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pule.

“Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku sejak 2019 lalu, atau sudah tiga tahun. Sedangkan pelaku mengajar di pesantren itu sejak 2017,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Rizki Wicaksana, Senin (27/9/2021) lalu.

Riski mengatakan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah salah seorang korban berinisial P bercerita kepada orang tuanya tentang kejadian yang dia alami. Selanjutnya, orang tua korban melapor kepada polisi dan dilakukan penangkapan.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga berkali-kali memohon maaf atas semua yang diperbuat. Tersangka mengaku tega berbuat cabul karena tak tahan menahan birahi. Penyebabnya, hubungannya bersama istri tidak harmonis.
“Saya menyesal, mohon maaf,” katanya. [Red]

https://indopolitika.com/ustadz-di-t...a-rp-500-juta/
bukan.bomat
Negrod
jiresh
jiresh dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.4K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.