Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Heboh Surat Mandat Kelola Parkir Oleh PP di Medan, Dishub Pastikan Ilegal
Heboh Surat Mandat Kelola Parkir Oleh PP di Medan, Dishub Pastikan Ilegal

Tim detikcom - detikNews

Jumat, 11 Feb 2022 13:29 WIB

Heboh Surat Mandat Kelola Parkir Oleh PP di Medan, Dishub Pastikan Ilegal
Foto: Ilustrasi juru parkir (Raja-detikcom)

Medan -

Viral sebuah surat yang berisi mandat untuk mengelola parkir yang dikeluarkan organisasi masyarakat (ormas) diduga Pemuda Pancasila (PP) di Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan memastikan parkir itu dikelola secara ilegal.

Dilihat detikcom, Jumat (11/2/2022), surat itu dilampirkan di akhir video yang dibuat oleh seorang pedagang mi. Pedagang itu membuat video karena merasa keberatan dengan kehadiran petugas parkir, meski sudah membayar uang keamanan.

Narasi dalam video menyebut pedagang itu sudah dimintai uang keamanan selama 6 tahun. Pedagang itu mendapat ancaman jika tidak membayar uang keamanan.

"Jadi, 6/7 tahun terakhir ini kami (Mie Balap Putra Denai) diganggu soal bayaran keamanan (parkir) di Jalan Denai. Ancamannya kalau nggak mau bayar bulanan terpaksa letak orang ngutip parkir di situ," demikian narasi dalam video.

Pedagang itu menyebut uang keamanan itu awalnya Rp 300 ribu, namun kemudian naik menjadi Rp 500 ribu. Awalnya pedagang itu menolak kenaikan harga, namun akhirnya mengalah dan membayar sesuai harga yang ditetapkan.

"Jadi ya sudah kami bayar bulanan yang awalnya masih Rp 300 ribu, oknumnya yang menerima duit itu bernama David orang PP (Pemuda Pancasila). Lancar kami bayar tiap bulan, eh dinaikkan orang itu jadi Rp 500 ribu. Sempat ribut juga sempat mau diletak juga tukang parkir. Akhirnya kami ngalah kami bayar lah Rp 500 ribu itu tiap bulan, masih yang nerima duit dan yang naik-naikkan bulanan itu atas nama David," tulis pengunggah video.

Meski sudah pernah naik jadi Rp 500 ribu, pengunggah menyebut uang keamanan itu kembali dinaikkan menjadi Rp 700 ribu pada tahun 2022 ini. Pedagang itu pun menolak membayar dan membuat video yang menunjukkan sudah ada petugas parkir di depan lokasi usahanya.

Kembali ke surat mandat parkir, terlihat ada 10 lokasi yang dapat dikelola. Surat itu memandatkan satu orang untuk mengelola 10 lokasi parkir di Medan tersebut.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan PP di lokasi itu. Nikmal mengatakan surat permintaan parkir itu ilegal.

"Nggak ada yang dikelola sama ormas. Iya (pengelolaan parkir itu ilegal). Kalau dia e-parking itu dikelola perusahaan. Kalau di luar e-parking itu dikelola, pengawasnya itu dari kita," ujar Nikmal.

Nikmal mengatakan uang dari pengelolaan parkir itu juga tidak masuk ke kas negara.

"Nggak masuk," imbuhnya.



sumber

Enjoy Gotham
Diubah oleh pilotugal2an541 12-02-2022 05:04
ddddudutzzz
gErOnImO2008
knoopy
knoopy dan 8 lainnya memberi reputasi
9
988
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.