Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Bongkar Seratusan Bangunan Liar di Pinggir Rel, KAI: Bahayakan Perjalanan Kereta
Bongkar Seratusan Bangunan Liar di Pinggir Rel, KAI: Bahayakan Perjalanan Kereta

Kompas.com, 11 Februari 2022, 20:43 WIB

Bongkar Seratusan Bangunan Liar di Pinggir Rel, KAI: Bahayakan Perjalanan Kereta
JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban pada 137 bangunan liar di sekitar jalur kereta api antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan, Jakarta.

Seratusan bangunan liar di sekitar jalur rel sepanjang 4,1 kilometer tersebut ditertibkan lantaran dianggap membahayakan perjalanan kereta api (KA).

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, Eva juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

Adapun sebelum ditertibkan, penghuni 137 bangunan liar yang mayoritas merupakan bangunan non permanen tersebut disebut telah menerima sosialisasi dari pihaknya.

"Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut," kata Eva.

Sementar dalam pelaksanaanya, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan oleh 200 personel dari pihak KAI maupun unsur kewilayahan setempat.

Untuk mempermudah transportasi, proses pengangkutan puing-puing dan sampah di lokasi tersebut juga dilakukan menggunakan transportasi berbasis rel.

"Kami menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan," kata Eva.

Eva menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya diterapkan untuk keselamatan perjalanan kereta api, sesuai dengan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang larangan mendirikan permukiman di sempadan rel kereta api.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

Sebelumnya, penertiban juga telah dilakukan pada akhir tahun lalu.

Bangunan liar di pinggir jalur Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Duri, dan Stasiun Pasar Senen hingga Stasiun Gang Sentiong pun telah ditertibkan.

sumber

yang gw sorot disini, pindah kemana para penghuninya, biar bagaimanapun mereka adalah penduduk indonesia yang harus di jamin kehidupannya
Diubah oleh pilotugal2an541 12-02-2022 02:48
muhamad.hanif.2
Nikita41
nowbitool
nowbitool dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.