Kaskus

News

sandal.unyuAvatar border
TS
sandal.unyu
Tiga Polisi di Sumut Dihukum Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu
Tiga Polisi di Sumut Dihukum Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu

Tiga anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara dijatuhi hukuman mati terkait kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Mereka diberi hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Jual barang bukti sabu: Mereka yang diberi vonis hukuman mati antara lain Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.

Majelis hakim menganggap mereka melakukan tindak pidana dengan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dengan kesepakatan harga Rp1 miliar.

"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.

Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.

Hakim juga memberi vonis mati kepada dua terdakwa lain yang merupakan anak buah kapal pembawa narkoba jenis sabu.

Ada yang belum divonis: Di kasus yang sama, masih ada delapan terdakwa yang belum menghadapi sidang vonis.

Delapan orang itu juga merupakan anggota Polres Tanjungbalai.

"Vonis yang lainnya menyusul pekan depan," jelas Dedy.

Perjalanan kasus: Kasus bermula ketika Sat Polairud Polres Tanjungbalai mendapati sebuah kapal membawa narkoba jenis sabu seberat 76 kg. Semuanya disimpan dalam bungkus teh.

Tiga Polisi di Sumut Dihukum Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu

Kapal itu lalu dibawa ke dermaga. Namun, dalam prosesnya, para terdakwa mengambil barang bukti sabu itu untuk dijual. Terdakwa Tuharno mengambil 13 kg sabu dan dipindahkan ke kapal lain. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.

Terdakwa Agung Sugiarto dan Wariono juga turut mengamankan barang bukti untuk dijual. Mereka disebut telah menerima keuntungan lebih dari Rp600 juta dari penjualan sabu.

Nominal itu lebih sedikit dari yang dikehendaki. Mulanya mereka meminta seseorang yang masih buron untuk menjual dengan harga Rp1 miliar. (alg)
sumber

Polisi di daerah lain aja banyak yg ga jujur apalagi polis dari provinsi gotham. emoticon-Ngakak (S)
Salut buat pak hakim emoticon-Jempol
ProloqueAvatar border
JazedAvatar border
corobikangAvatar border
corobikang dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.