tediriuk552Avatar border
TS
tediriuk552
Kabareskrim: Laporan Indra Kenz ke Korban Diproses Kalau Binomo Tak Bodong


Jakarta, detik.com – Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, melaporkan korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan laporan Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong.

“Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Heboh Pria Berseragam Ormas Diduga Pungli Pedagang Martabak di Sumut

Adapun laporan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya. Agus menyatakan akan menarik penanganan kasus tersebut ke Bareskrim.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim,” tuturnya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan Polri akan objektif dalam menangani kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini.

“Tentu penyidik menangani secara objektif dan proporsional,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Indra Kesuma atau Indra Kenz, crazy rich dari Medan terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara. Maru Nazara diketahui merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan, meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tak serta-merta terlapor bisa dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Zulpan mengatakan dalam menangani pelaporan Indra Kenz ini, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Mabes Polri.

“Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta-merta,” jelas Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2).

Zulpan mengkonfirmasi bahwa terlapor pada laporan Indra Kenz adalah Maru Nazara yang merupakan korban yang melaporkan soal Binomo di Bareskrim Polri. Maka, kata Zulpan, pelaporan Indra Kenz ini tidak berdiri sendiri.

“Tentu penyidik dalam hal ini tidak berdiri sendiri. Ada kasus yang di Bareskrim tentunya akan koordinasi dengan Bareskrim terkait investasi yang dilaporkan orang itu Rp 2,4 miliar itu,” imbuh Zulpan.


sumber: detik.com
gta007
muhamad.hanif.2
keenan09
keenan09 dan 8 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.