Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abouttngAvatar border
TS
abouttng
20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pemerkosaan Sepanjang Januari 2022
20 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pemerkosaan Sepanjang Januari 2022

Liputan6.com, Tangerang - Memilukan, sebanyak 20 anak di bawah umur baik berjenis kelamin pria ataupun perempuan, menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tangerang selama bulan Januari 2022. Bahkan, ada belasan korban anak laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan guru ngaji privat.

"Pelakunya AA usianya 24 tahun. Dia ini guru ngaji privat. Para korban (pemerkosaan) diiming-imingi bisa diisi ilmu sakti atau kodam," ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Zein Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Kejadian sering terjadi di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Pasar Kemis. Kejadian memilukan tersebut berlangsung sejak lama, namun baru terungkap setelah salah satu korbannya memberanikan diri melapor ke Polisi.

"Korbannya semua anak laki-laki, dengan usia 8 sampai 11 tahun," ungkap Kapolres.

Banyak Kasus

Bukan hanya itu saja, menurutnya, di bulan Januari, pihaknya menerima 10 kasus, dengan 7 kasus yang berhasil diungkap. Dari 7 pengungkapan itu, terdapat 7 tersangka yang berhasil diamankan, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari guru ngaji, ayah kandung, hingga buruh.

Kemudian tersangka lain adalah EKA, korbannya ada dua anak perempuan di Kecamatan Cisoka. Usia anaknya 6 sampai 7 tahun. Menurutnya pelaku memiliki kelainan suka terhadap anak kecil.

"Tersangka A, mahasiswa yang masih berusia 19 tahun, juga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih 14 tahun. Kemudian A, pria berusia 44 tahun yang juga ayah yang tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun," ungkap Kapolres.

Guru agama lain yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan adalah IFM (20), merupakan guru sekolah dasar yang tega merudapaksa tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun. Ada pula S, tersangka 48 tahun yang merudapaksa anak berusia 13 tahun.

Serta AS, ayah yang merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

"Ada total 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus," ujarnya.

Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal.

"Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknyandari sang istri sampai ada kelainan," ungkapnya.

Dan atas adanya kasus ini, pihak kepolisian pun akan melakukan pendamping kepada para korbannya, seperti trauma healing.

Sementara, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

https://www.liputan6.com/news/read/4...g-januari-2022
pilotugal2an541
mengapaaku
mengapaaku dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
792
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.