Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin
https://jogja.suara.com/read/2022/02...-pemkab-boncos

Sulitnya Menertibkan Baliho Ilegal di Jogja: Pemiliknya Susah Dilacak hingga Bikin Pemkab Boncos

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana  Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB



Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Lewat tengah hari, Rabu (12/1/2022) lalu suasana mendung menggelayuti sebagian wilayah Sleman. Tak berapa lama hujan deras disertai angin kencang menghembus.

Bruukkk...suara benturan keras mengagetkan warga yang tengah berteduh di sekitar simpang empat Gejayan. Sebuah baliho raksasa roboh usai dihempas angin yang datang bersamaan hujan deras.

Baliho yang melintang di sisi Barat simpang empat Gejayan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat tersendat sebelum kemudian petugas polisi secara perlahan mengurai kemacetan.

Belakangan diketahui dari hasil penyelidikan, baliho yang ambruk tersebut urung mengantongi izin pendiriannya, alias ilegal.



Lantas bagaimana sebetulnya prosedur pendirian baliho di Jogja serta bagaimana mereka bisa luput mengawasi pendirian baliho yang ilegal tersebut?

Berdasarkan catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman setidaknya ada ratusan baliho yang berdiri di Bumi Sembada. Jumlah ini hanya khusus dicatat dari baliho yang memiliki izin saja.

"Hingga saat ini ada 394 baliho yang masih berlaku izinnya di Sleman," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung DPMPTSP Sleman Faisal Rahadian saat ditemui, Jumat (28/1/2022).



Faisal menjelaskan pendirian baliho sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame. Di sana tertuang berbagai macam aturan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mendirikan sebuah baliho. 

Di dalam Perbup itu juga dibedakan jenis dari reklame yakni dari sisi konstruksi dan yang tidak berkonstruksi. Contoh reklame berkonstruksi adalah billboard, neon board, baliho, papan nama usaha yang ada di depan toko atau pusat perbelanjaan hingga videotron.



"Kalau reklame tidak berkonstruksi itu ada spanduk, rontek, banner, reklame kain dan lain-lain," ucapnya.

Baliho-baliho yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sleman. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dari sisi perizinannya ada dua macam, kata Faisal yang paling pokok adalah izin konstruksi reklame itu sendiri. Kemudian disusul dengan izin materi reklame. 

"Jadi setiap orang yang memasang konstruksi reklame itu secara aturan di Perbup memang harus memiliki izin konstruksi reklame. Setelah ada izin konstruksi reklame kalau dia mau masang materi atau isi iklannya ada lagi izin materi reklame," terangnya.

Disampaikan Faisal, segala perizinan tentang reklame itu sebelum September 2021 lalu masih berada di DMPTSP. Namun kemudian Pemkab Sleman telah melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Perubahan status IMB menjadi PBG tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



Perubahan itu telah secara resmi melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021 kemarin. Jadi secara teknis perizinan itu dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman namun kemudian SK tetap dihasilkan di DMPTSP.

"Kasus terakhir (baliho ambruk di Condongcatur), dia sama sekali belum mengajukan izin. Kebetulan itu kan peristiwanya setelah September sehingga seharusnya pada saat dia harus mengurus izin ya sudah melalui SIMBG yang online," ungkapnya.
muhamad.hanif.2
48y24rd
meooong
meooong dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.