• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Awas Razia, Petugas Mulai (Lagi) Incer Pemotor Bawa Barang Model Begini!

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Awas Razia, Petugas Mulai (Lagi) Incer Pemotor Bawa Barang Model Begini!


[ HT# 940 ]

Selalu seru memang kalau lagi membicarakan hal yang berbau otomotif termasuk perilaku pengendaranya dijalan, seperti tidak ada habisnya karena merasa sama-sama punya kepentingan, sama-sama punya urusan, dan sama-sama punya hak memakai jalan.

Tapi bukan berarti semua pengendara bebas melakukan dan berbuat sesuka terhadap kendaraannya karena ini berhubungan dengan faktor kenyamanan dan keselamatan bersama, saling menjaga. Untuk itu dibuatlah peraturan oleh Polri agar semua sama-sama terakomodasi hajatnya selama berada dijalan, dan selamat sampai tujuan.


Dan jumlah kendaraan terbanyak saat ini adalah kendaraan roda dua, sepeda motor. Kita tahu benar bagaimana kusutnya kondisi jalan raya ditambah over loading dan over dimensi pemotor yang selap-selip rawan menyenggol dan tersenggol oleh sesama pengendara.

Mungkin belum banyak yang belum tahu, meski motor diperbolehkan mengangkut barang seperti yang termaktub dalam Undang Undang Lalulintas Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014.

Tapi jangan lupa meski motor boleh mengangkut barang tetap ada peraturan teknis yang harus diketahui oleh setiap pemotor jika ingin tetap mengangkut barang seperti ukuran lebar muatan, tinggi muatannya, dan tempat membawa muatannya.

Lebih detail mengenai lebar barang bawaan tidak boleh lebih lebar dari ukuran stang kiri dan kanan sepeda motor.


Tinggi disini diukur mulai dari permukaan jok penumpang bukan diukur dari tanah. Sedang batas tinggi maksimum yang dimaksudkan adalah 900mm atau 90cm dari permukaan jok penumpang.


Dan mengenai tempat untuk membawa barang letaknya harus dibelakang pengemudi dimana cara membawa harus dengan box yang aman atau ikatan yang terjamin aman dan kuat.


3 poin utama syarat pemotor bisa mengangkut barang itu sayangnya banyak yang dilanggar bahkan secara terang-terangan memodifikasi sendiri box terbuat dari rangka besi, dari triplek, dan lain sebagainya, belum lagi cara bawa baksirkus karena terlalu banyaknya barang yang dibawa.

Ingat ya gan, kalau 3 poin itu dilanggar siap-siap saja kena tilang petugas dijalan karena bisa membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.


"PELANGGARAN ADALAH TINDAKAN MENYALAHI ATURAN BUKAN ALASAN EKONOMI APALAGI KEPENTINGAN PRIBADI".



Sebuah opini
Ref. tkp
Img. Gugel, iskrim




Copyright © 2016 - 2022 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 09-02-2022 13:49
kubelti3
EriksaRizkiM
primzlegacy666
primzlegacy666 dan 29 lainnya memberi reputasi
30
6.9K
103
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.