Kaskus

News

tediriuk552Avatar border
TS
tediriuk552
Polisi Pakai Alat Ukur Bising Knalpot, Bagaimana Metode yang Tepat?
Polisi Pakai Alat Ukur Bising Knalpot, Bagaimana Metode yang Tepat?

JAKARTA, kompas.com – Pihak kepolisian gencar menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising karena menimbulkan polusi suara.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truck terlihat polisi kini menggunakan alat ukur kebisingan atau desibel. Dalam video alat ukurnya berupa ponsel dengan aplikasi tertentu.

Menggunakan alat ukur kebisingan yakni sound level meter atau decibel (dB) meter sudah tepat sebab dengan begitu punya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat.

Dalam video terlihat bahwa dua motor pertama yang menggunakan knalpot racing diukur tepat di belakang lubang pembuangan dan hasilnya ambang bising melebihi aturan yang berlaku.

Adapun saat mengukur knalpot motor bawaan pabrik (Honda CRF150L hitam) yang pada dasarnya sesuai regulasi, terlihat alat ukur atau ponselnya berada di samping lubang knalpot.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, pengukuran kebisingan suara kendaraan ada dua, yakni statis dan dinamis.

Statis maksudnya dalam keadaan diam dan dinamis adalah kondisi kendaraan bergerak.

“Kalau yang saya katakan emisi bising statis, itu belum ada baku mutunya. Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah.

Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe approval,” ujar Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu. Untuk uji kebisingan kata Wisnu, ada ketentuan-ketentuan khusus dan alatnya tidak murah.

Alat yang digunakan bukan sound level meter biasa, bukan secara manual.

“Dulu kita pernah pakai yang manual, tapi banyak masalah. Jadi, kecepatan kendaraannya ada ketentuan, kalau mau mengikutinya itu namanya ECE R41,” kata Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran.


Sumber: kompas.com
Nibrashilmy2Avatar border
Nibrashilmy2 memberi reputasi
1
532
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.