Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bajer.dinar212Avatar border
TS
bajer.dinar212
Sri Mulyani Bidik Crazy Rich Sumut: Punya Jet Pribadi, Lapor!

Sri Mulyani Bidik Crazy Rich Sumut: Punya Jet Pribadi, Lapor!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali melakukan sosialisasi UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini kepada wajib pajak prominen yang ada di Sumatera.

Sebelum memulai paparannya, Sri Mulyani mencolek para pengusaha se-Sumatera yang hadir di Medan untuk tidak lupa membayar pajak jika memiliki pesawat pribadi. Ia meminta para wajib pajak prominen atau pengusaha untuk mengecek kepatuhan pajaknya masing-masing.

"Jangan lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut [pesawat] sudah dilaporkan pajaknya," ujarnya dalam sosialisasi HPP Sumatera, Jumat (4/2/2022).

Hal ini bermula saat ia menceritakan bahwa tak bisa berlama-lama di Medan karena harus mengejar penerbangan sore. Sebab, ia tak punya pesawat pribadi untuk pulang ke Jakarta sesuka hatinya.

Menurutnya, meski para pengusaha se-Sumatera yang hadir di dalam sosialisasi tersebut memiliki pesawat pribadi, tapi dirinya tidak memiliki. Sehingga harus mengikuti jam penerbangan pesawat seperti lainnya.

"Saya tidak akan mengulang supaya waktu tidak terlalu panjang, karena saya tidak punya pesawat pribadi jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa utk disampaikan ya [pajaknya]," ucapnya sembari tertawa kecil yang disambut tawa dan tepuk tangan riuh oleh para peserta sosialisasi.

Seperti diketahui, di dalam UU HPP ada banyak klaster perpajakan yang disusun oleh Pemerintah. Pertama, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak internasional.

Kemudian ada juga klaster pajak penghasilan. Dimana ini berisi mengenai PPh badan yang tetap sebesar 22% di tahun ini, pajak natura hingga pelebaran nilai penghasilan kena tarif 5% di bracket satu dan PPh 35% untuk orang kaya berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas.

Lalu ada juga mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.

Selanjutnya ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Ini adalah program yang mendapatkan banyak perhatian dari banyak pihak.

Terakhir adalah pajak karbon. Di dalam nya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-pribadi-lapor
jazzcoustic
kuningharum
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.2K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.