Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Tuntutan Beragam untuk 5 Polisi Medan Curi Rp 1,5 M Saat Gerebek Narkoba
Medan -

Kasus pencurian yang dilakukan oleh lima orang personel polisi dari Polrestabes Medan telah sampai ke sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lima orang polisi itu dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Dua orang polisi yang mengikuti sidang tuntutan terlebih dahulu adalah Marjuki Ritonga dan Dudi Efni yaitu pada Rabu (15/12/2021). Kedua personel dari Satresnarkoba Polrestabes Medan itu dituntut tiga tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Dudi Efni dan Terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masing-masing Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah masing-masing terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga:
Curi Uang Saat Gerebek Narkoba, 2 Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua orang polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini yaitu Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut dengan 10 tahun penjara. Keduanya dikenakan pasal berlapis.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahmi, dalam sidang, Rabu (2/2/2022).
Baca juga:
Kasus Curi Rp 1,5 M Saat Gerebek Narkoba, 2 Polisi Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Terhadap terdakwa Matredy dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal tentang narkoba.

"Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," ujar jaksa lainnya, Rendy.
Baca juga:
Sederet Kasus Oknum Polisi Bermasalah di Sumut: Salah SOP hingga Pencabulan

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Satu orang personel polisi lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, Rikardo Siahaan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya, dakwaan jaksa:

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini. Lima polisi itu didakwa mencuri uang barang bukti kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar.

Mereka juga didakwa mencuri barang-barang lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Dudi Efni dan Terdakwa Marjuki Ritonga bersama-sama dengan Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar), dua batangan terbuat dari kuningan," demikian isi dakwaan yang dibacakan pada Rabu (10/11).
Baca juga:
3 Pria di Medan Ditangkap Gara-gara Curi Pistol Polisi

"Satu buah gelang terbuat dari besi putih, satu buah gelang terbuat dari keramik, beberapa batu akik, satu buah keris kecil terbuat dari kuningan, dua buah pedang Pora, satu buah celurit, satu hiasan cambuk terbuat dari kuningan, satu hiasan yang terbuat dari kuningan, delapan buah keris, satu buah Laptop merek HP, satu set monitor CCTV Merek Philip, satu buah koper merek Polo warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Imayanti atau orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri," sambungnya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut peristiwa ini berawal pada 1 Juni 2021. Saat itu, Martredy Naibaho mendapat informasi soal bandar narkoba bernama Jusuf sering menyimpan narkotika di plafon atau asbes rumahnya. Setelah itu, Dudi, Rikardo dan Marjuki berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dilengkapi surat perintah tugas nomor SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES NARKOBA tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat itu, Oloan Siahaan.

Pada 3 Juni 2021, Matredy, Dudi, Rikardo, dan Marjuki menghubungi Toto selaku Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan. Mereka mengatakan ada informasi soal bandar sabu yang sering menyimpan barang di asbes.
Baca juga:
5 Polisi di Medan Didakwa Curi Uang Sitaan Kasus Narkoba Rp 1,5 Miliar

Singkat cerita, mereka datang dan melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga sebagai rumah bandar narkoba. Mereka menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti paket kecil transparan berisi sabu, bong, hingga brankas. Personel kepolisian itu juga menggeledah plafon rumah tersebut.

"Setelah pintu rumah terbuka kembali, Rikardo Siahaan langsung membawa tangga ke dalam rumah dan Matredy Naibaho, Dudi Efni, kepling bernama Heri Gunawan Sipahutar, Mak Olot, dan Imayanti juga masuk ke dalam rumah dan sampai di ruangan tamu. Lalu, Matredy dan Rikardo masuk ke dalam ruangan kamar lalu Rikardo menaiki asbes menggunakan tangga dan Rikardo melihat ada asbes kontrol di plafon," ucap jaksa.
Baca juga:
Oknum Polisi di Medan yang Ditangkap Gegara Curi Cokelat Positif Narkoba

Rikardo disebut menggeser plafon tersebut dan masuk ke ruangan di langit-langit rumah itu. Dia disebut menemukan dua tas wanita.

"Di dalam masing-masing tas terdapat uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya sehingga timbul niat Matredy Naibaho untuk memiliki uang tersebut bersama timnya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan duit yang ditemukan dari rumah tersebut kemudian dibawa ke posko dan dibagi-bagi. Menurut jaksa, duit yang dibagikan berjumlah Rp 600 juta, dengan rincian:

Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta
Rikardo Siahaan mendapat Rp 100 juta
Dudi Efni mendapat Rp 100 juta
Marjuki Ritonga mendapat Rp 100 juta
Toto Hartono mendapat Rp 95 juta
Uang posko Rp 5 juta

Jaksa juga mengatakan penyidikan terhadap Imayanti telah disetop dan duit Rp 850 juta serta barang bukti lain telah dikembalikan. Jaksa mengatakan kasus ini diusut setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut soal penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, yakni:

1. Rp 110 juta dari Marjuki Ritonga
2. Rp 110 juta dari Rikardo Siahaan
3. Rp 220 juta dari Matredy Naibaho
4. Rp 115 juta dari Dudi Efni
5. Rp 95 juta dari Toto Hartono.

detikcom

Luarbiasa Gotham city, polisinya pun paling banyak yang korup
servesiwi
pilotugal2an541
agam69
agam69 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
760
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.