Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

herlinamelan949Avatar border
TS
herlinamelan949
Polri: Mobil Pelat ‘Dewa’ Tak Kebal Hukum! Bisa Didenda-Pidana Kurungan
Polri: Mobil Pelat ‘Dewa’ Tak Kebal Hukum! Bisa Didenda-Pidana Kurungan

Jakarta, detik.com – Mobil berpelat ‘RF’ atau ‘dewa’ kerap merasa diistimewakan dengan melakukan sejumlah pelanggaran. Polri menegaskan pengguna pelat RF tidak kebal hukum karena sama dengan pelat hitam pada umumnya.

“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Pekan lalu, sedikitnya 124 mobil berpelat ‘RF’ di Jakarta melakukan pelanggaran mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga memakai rotator.

Dihubungi terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan kendaraan bernopol ‘dewa’ tetap akan ditindak jika melanggar.

Dia mengatakan jika pengendara mobil melanggar dengan menggunakan alat peringatan seperti lampu strobo atau rotator bisa dipidana. Hukumannya berupa satu bulan pidana kurungan atau denda Rp 250 ribu.

“Bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa kena pidana kurungan,” terang Aan.

Aan mengatakan pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aan menyebut hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator.

Selain itu, Aan memaparkan tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.


sumber: detik.com
m.fatchurrr
sunny.masuda
metaverse
metaverse dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
795
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.