• Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • Beda Sikap Polisi dan Dishub soal Status Lahan Pakir yang Tarif Parkir Bus Rp350 Ribu

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Beda Sikap Polisi dan Dishub soal Status Lahan Pakir yang Tarif Parkir Bus Rp350 Ribu
TRIBUNWOW.COM - Masalah memasang atau menaikkan tarif tak wajar di tempat wisata kembali terjadi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 
Kini, masalah itu terjadi di lahan parkir bus yang tak jauh dari area Malioboro tepatnya di Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.

Seorang warga diketahui memviralkan kuitansi tarif parkir bus yang  menurutnya tidak wajar dengan nominal Rp 350 ribu pada Rabu (19/1/2022). 

Baca juga: Kisah Harsi, Pemilik Warung Tengkleng yang Viral karena Dianggap Mahal, Kini Sedih Warungnya Sepi



Baca juga: Viral Warung Tengkleng Mbok Harsi Solo Dianggap Kemahalan, Pemilik Menangis Beri Penjelasan

"Kami datang jam 21.00 WIB lalu pulang jam 22.30 WIB. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kuitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus, dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulisnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jogja.

Di dalam Kuitansi itu tertulis tanggal 15 Januari 2022.



Adapun, Rp 350 ribu dituliskan untuk sejumlah fasilitas seperti biaya parkir satu unit bus, kamar mandi driver, co-driver, dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.

Namun, sayangnya pengunggah yang diduga sopir bus tidak diberi tahu masalah berbagai jasa layanan yang diberikan.









Pengunggah juga menyebut bahwa parkir di sana tak lebih dari 2 jam. 

"Kami sempat numpang salat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp 2 ribu. Semoga postingan ini enggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," tambah pengunggah.

Dishub: Tak Berizin

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogayakarta, Agus Arif Nugroho menyebut bahwa lahan parkir yang dimaksud oleh pengunggah tidak berizin. 

Agus mengatakan bahwa di daerah Kota Yogya hanya ada tiga wilayah parkir bus yang memiliki izin sebagai lahan parkir. 

Baca juga: E-Parking yang Digaungkan Bobby Nasution Tak Jalan, Warga Medan Keluhkan Parkir Liar Kemahalan

"Hanya tiga TKP yang berizin, ya, itu BI (Bank Indonesia) Ngabean, dan ABA (Abu  Bakar Ali). Kami belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi tersebut," katanya, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan, jika lahan parkir itu berizin maka dirinya memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya. 

Tetap, jika memang itu lahan parkir ilegal, dirinya tak bisa berbuat banyak. 

"Tapi, kalau dia tidak punya izin, apa yang mau saya tutup, atau saya cabut? Apalagi, itu kan tanah orang ya, pribadi. Situasinya sekarang kurang lebih begitu," lanjutnya.

Menurut dia, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran seperti itu. 

Karena sudah masuk pelanggaran hukum. 

"Nah, begitu maksud saya, persoalan ini kan ada ruang-ruangnya. Kalau masuk  perbuatan melawan hukum kan bukan domain kami. Tapi, pasti kami akan koordinasikan  dengan teman-teman di kepolisian itu," katanya.

Sejauh ini, yang bisa dilakukannya hanya memberikan edukasi dan sosialisasi terkait lahan parkir. 

Terutama kepada wisatawan agar memilih parkir yang sudah disediakan oleh Pemkot. 

"Saya rasa semua sudah tahu lah, parkir wisata di kota (Yogyakarta) ada tiga itu. Kemudian, one gate system ini masih berlaku juga loh, setiap hari," urainya.

Hasil Penelusuran Polisi

Unggahan yang viral terkait harga parkir yang dianggap tak wajar di Kota Yogyakarta, Rabu (19/1/2022). (Tribun Jogja/Istimewa)

Mengetahui viralnya tarif parkir yang dianggap kemahalan, Polres Yogya dengan cepat langsung melakukan penelusuran ke TKP.

Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pungutan liar dari petugas parkir. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro juga menyebut bahwa kegiatan parkir di sana sebagai hal legal karena petugas parkir di sana secara resmi menyewa lahan. 

"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," jelasnya.

Disebut bahwa tarif parkir sebenarnya di sana adalah Rp 150 ribu. 

Terkait kuitansi yang viral di media sosial itu, dijelaskan bahwa itu merupakan keinginan dari si sopir agar mendapat uang lebih. 

Dan hal ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. 

"Kalau ini nilai Rp350 ribu itu adalah permintaan kru bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan, tapi oleh petugas dinaikan," tegasnya.

 Purwadi pun menganggap tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini. 

Berdasar hasil penelusurannya, dia juga mengatakan bahwa menaikkan harga oleh kru bus adalah hal yang biasa dilakukan. 

"Dengan viralnya ini di medsos, malah pemilik parkir bisa iklan. Oh, kalau di sana dapat fasilitas air besih sama toilet," pungkasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya
Artikel ini diolah dari Tribun Jogja yang berjudul Dishub Kota Yogya Tegaskan Tempat Parkir Nuthuk Rp350 Ribu di Sekitaran Malioboro Tidak BerizinTanggapan Kapolresta Soal Parkir Nuthuk Bus Rp350 Ribu di Kota Yogyakarta, dan Ini Hasil Interogasi Polresta Yogya Soal Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu




Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko

0
513
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.