Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
20.000 Masyarakat Adat Diperkirakan Tergusur Proyek Ibu Kota Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek ibu kota negara(IKN) baru di Kalimantan Timur.

Sekitar 20.000 masyarakat adat itu terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, menilai bahwa Undang-undang IKN yang disahkan secara kilat di DPR bakal menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana.

Pasalnya, dalam beleid itu, tidak ada klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN.

"Adanya pada Penjelasan pasal. Tapi, kan Penjelasan tidak mengikat secara hukum, dan itu pun bahasanya hanya sekadar 'memperhatikan' masyarakat adat," ujar Arman kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Tidak ada semangat kuat melindungi masyarakat adat berkaitan dengan hak, terutama tanah dan budaya adat," tambahnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Pembangunan IKN sebagai Megaproyek Oligarki yang Ancam Keselamatan Rakyat

Data Bappenas RI memprediksi, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru.

Sekali lagi, keadaan ini bakal semakin mengasingkan masyarakat adat.

Belum tentu mereka bakal bisa bersaing secara ekonomi dengan para pendatang dari Jakarta itu, karena selama ini ekonomi mereka bergantung pada ruang hidup tradisional mereka--hutan, sawah, kebun, sungai, dan laut.

"Sebelum IKN masuk saja sudah banyak konflik, misalnya dengan izin konsesi kehutanan, tambang, dan lain-lain. (IKN) pasti butuh lahan banyak. Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak," jelas Arman.

"Maka, bisa dipastikan bahwa perampasan wilayah adat dan juga mungkin kriminalisasi akan meningkat, karena pasti masyarakat tidak akan melepaskan tanahnya," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa sampai 20 Tahun

Arman menyebutkan bahwa AMAN sudah pernah beraudiensi dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU IKN di DPR dan menyampaikan masalah ini.

Pun, Panja juga disebut sudah pernah mendatangi lokasi yang akan jadi IKN dan menerima aspirasi masyarakat adat.

Namun, toh, semuanya sia-sia karena dalam UU IKN final, tidak ada proteksi yang memadai bagi masyarakat adat dalam megaproyek IKN.

Berikut daftar kelompok adat yang sejauh ini telah diidentifikasi oleh AMAN lahannya bakal ditempati oleh IKN:
Penajam Paser Utara

1. Kampong Muan Bulu Minung

2. Kampong Mentawir

3. Kampong Muan

4. Kampong Sepan

5. Jaa-Benua Toyau

6. Nikai

7. Sotek

8. Waru

9. Muan

10. Nenang

11. Maridan

12. Semoi

13. Sepaku

14. Gunung Batu

15. Tunan

16. Babulu

17. Pantai Lango

18. Nipah-nipah

19. Penajam

Baca juga: KSP Sebut Aturan Turunan UU IKN Segera Diselesaikan
Kutai Kartanegara

1. Kenyah

2. Dayak Benuaq Ohokng Sangokng


sumber kompas

gapapa jadi tumbal demi ibukota baru
banteng.budug
muhamad.hanif.2
.bindexee.
.bindexee. dan 7 lainnya memberi reputasi
0
557
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.