Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Bruder Angelo Usai Divonis 14 Tahun Bui: Saya Izin Tuhan Yesus Minta Banding



Jakarta -

Terdakwa kasus pelecehan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Bruder Angelo langsung mengajukan banding.

Bruder Angelo menghadiri sidang PN Depok secara online melalui Zoom dari Rutan. Selama mendengarkan pembacaan vonis hakim, Bruder Angelo mengangkat tangan seraya berdoa.

Usai mendengarkan vonis hakim 14 tahun bui terhadapnya, Bruder Angelo awalnya mengaku ingin menyampaikan sesuatu, tetapi langsung diminta sikap yang tegas oleh hakim apakah mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima atau pikir-pikir. Bruder Angelo akhirnya memutuskan mengajukan banding.

"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin roh kudus saya minta banding," ujarnya.
Baca juga:
Hakim Vonis 14 Tahun Bui Predator Seks: Bruder Angelo Rusak Mental Anak!

Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.

Usai sidang, pengacara terdakwa Bruder Angelo, Bayu Ferianto, menilai vonis 14 tahun penjara tersebut dinilai berlebihan. Sebab, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi fakta dalam sidang yang mengaku tidak pernah ikut potong rambut di luar, hanya potong rambut di panti asuhan.

"Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan. Itu alasan kami banding. Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan," kata Bayu.
Baca juga:
Bruder Angelo Predator Seks Panti Asuhan Depok Divonis 14 Tahun Bui

Ia menilai idealnya terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencabulan terhadap terdakwa. Namun hakim dalam pertimbangannya menuturkan ada beberapa saksi yang saling bersesuaian dan menerangkan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pelecehan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak asuh di panti asuhan di Depok.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.

Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN, di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.

news


Kok bisa?
pheeroni
wagub.dki
jazzcoustic
jazzcoustic dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.