mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Ibu Kota Nusantara: Tanpa Gubernur Otorita IKN dikhawatirkan tidak demokratis
Ibu Kota Nusantara: Tanpa Gubernur dan DPRD, Otorita IKN dikhawatirkan 'melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang' dan tidak demokratis



Keterangan gambar,
Rancangan eksterior Istana Negara di Ibu Kota Nusantara.

Keputusan Pemerintah Indonesia membuat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selevel provinsi dengan bentuk otorita—tanpa gubernur dan DPRD— dianggap berpotensi melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang dan tidak demokratis.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bentuk otorita di IKN nanti memungkinkan terjadinya "otoritarianisme di tingkat lokal" karena hanya dikendalikan oleh eksekutif.

"Warga di IKN harus punya representasi. Harus. Kalau tidak, kita sudah melanggar konsep demokrasi yang sudah digariskan konstitusi kita," kata Bivitri menegaskan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) IKN, kepala otorita akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, seperti halnya menteri. Pemerintah berdalih masalah representasi rakyat akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Sementara itu, warga yang berbincang kepada BBC Indonesia mengaku menyayangkan pengumuman ini.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan harus ada peraturan yang mengatur secara khusus soal penyerapan aspirasi rakyat karena fungsi DPRD sebagai konsep perwakilan rakyat tidak ada.

"Jalur aspirasi atau penyerapan konteks representasi warga harus dipastikan," kata Titi.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR RI akan bertindak sebagai pengawas di IKN Nusantara.

Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan IKN Nusantara tidak akan dibebani oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga "nanti akan diawasi DPR RI, bukan DPRD.


Namun, Bivitri tidak sepakat jika fungsi legislatif di IKN Nusantara dilakukan oleh DPR RI karena mereka mewakili konstituen nasional, sementara lingkup pengawasan yang dilakukan akan bersifat lokal.

"Kalau pengawasannya diambil alih DPR itu tidak bisa. Pengetahuan dan data yang dimiliki DPR RI di tingkat nasional akan sangat berbeda dengan cakupan, pengetahuan, dan data, di tingkat lokal. Harusnya tetap ada institusi-institusi demokratis," ujar Bivitri.

Kehadiran DPRD di IKN Nusantara dianggap penting untuk mengatur hal-hal teknis dan kehidupan masyarakat di daerah seluas 256.142 hektare itu, seperti halnya yang dilakukan DPRD DKI yang mengurus Formula E sampai sumur resapan dan DPR RI yang membuat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya memiliki level yang berbeda, kata Bivitri.

Mengenai aspirasi rakyat itu, Doli mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden "yang mengatur kekhususan IKN dan mekanismenya." Dia menjelaskan DPR akan berfungsi sebagai mitra pemerintahan otorita IKN Nusantara seperti bermitra dengan "kementerian baru".

Ambigu dan tidak sesuai konstitusi

Status IKN Nusantara yang merupakan daerah khusus setingkat provinsi, tapi tanpa peran legislatif dan pemimpin setara menteri, dinilai oleh berbagai pengamat hukum dan aktivis sebagai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Titi menjelaskan empat daerah yang menyandang status khusus dan istimewa, seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, DI Aceh, dan Papua saja tetap memiliki gubernur dan DPRD, meskipun ada beberapa pengaturan yang berbeda.

DKI Jakarta, misalnya, tidak ada pemilihan wali kota/bupati secara langsung, Yogyakarta yang tidak bisa memilih gubernurnya, Aceh dengan partai politik lokalnya, dan Papua dengan peraturan khusus calon gubernur harus orang asli Papua. Semuanya diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, untuk saat ini, dia menilai konsep IKN Nusantara menjadi tidak jelas dan tidak solid.

"Ambiguitas ini yang harus dituntaskan dalam pengaturan RUU IKN agar tidak mengatur sesuatu yang inkonstitusional dan rentan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi.

DPR mengatakan sudah mengundang ahli sampai masyarakat adat dan sudah mengunjungi masyarakat secara langsung untuk mendengarkan aspirasi.

Dilihat dari pemilihan nama sampai desain ibu kota, Bivitri meragukan masyarakat lokal diberi ruang untuk memberi masukan.

"Dari awal ini maunya Presiden Jokowi dan orang-orang di sekelilingnya. Saya meragukan tujuan untuk kesejahteraan rakyat." Kalaupun tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, Bivitri mengatakan semua proses yang berjalan "tidak akan diburu-buru karena semuanya harus direncanakan dengan baik."

Fadliansyah, mantan anggota DPRD Penajam Paser Utara, mengatakan bentuk pemerintahan otorita pun bertentangan dengan keinginan masyarakat setempat yang berharap IKN akan berbentuk provinsi.

Dia merasa hak demokrasi untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya dihilangkan.

"Kami berharap ini ada peninjauan ulang karena hak-hak daerah kami tidak ada. Sekarang wilayah kami dijadikan ibu kota negara tetapi kami tidak berhak memilih pemimpin," kata Fadliansyah.

Randhi, warga Penajam Paser Utara, juga menyayangkan hal itu. Dia menilai, kalaupun presiden mau menunjuk pemimpin IKN Nusantara, paling tidak yang ditunjuk orang yang berasal dari Kalimantan Timur.

"Kaltim tidak kekurangan tokoh-tokoh yang berkualitas nasional. Jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak tahu Kaltim itu seperti apa," kata Randhi.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60055456

Banyak penolakan atas IKN baru Indonesia
dari Indonesia sampai asing
isunya dari urgensinya apa sampai ancaman untuk orang utan dan ekologi di Kalimantan oleh orang-orang Bule
petani.syusyu
pilotugal2an541
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.