Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DailyBugleAvatar border
TS
DailyBugle
Sidang Perkara Dugaan Penipuan 212 Mart, Dijanjikan Sharing Profit
Sidang Perkara Dugaan Penipuan 212 Mart, Dijanjikan Sharing Profit


SAMARINDA–Saat itu, Muhammad Yusuf bertemu dengan Rudi Juwair di sekitar Jalan AW Sjahranie. Di minimarket milik Herlambang Bagus Nugraha. Pernyataan Yusuf tersebut disampaikan ketika bersaksi dalam perkara dugaan penipuan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) 212 Mart yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kemarin (7/1).

Pono, Rudi Juwair, dan Herlambang Bagus Nugraha jadi terdakwa dalam perkara itu. Memang, lanjut Yusuf bersaksi, dia mengetahui awal mula rencana pembentukan koperasi 212 Mart itu dari seorang kawan dan langsung bertemu dengan ketiga terdakwa untuk mencari tahu seperti apa bentuk usaha umat tersebut.

“Dari pertemuan itu dipresentasikan. Tak hanya saya, ada orang lain juga. katanya usaha itu nanti dibuat di Gerilya dan Bengkuring. Nanti namanya Koperasi 212 tapi untuk izin awal retail minimarket itu pakai nama usaha miliki Bagus, PT KMB (Kelontongku Mulia Bersama),” urainya.

Selepas pertemuan itu, masih pada hari yang sama, dia langsung memilih untuk berinvestasi dengan mentransfer uang senilai Rp 240 juta. keyakinan usaha itu jelas lantaran dia mengetahui seperti apa bentuk usaha tersebut lantaran sudah ada di daerah lain dan rekening pengiriman uang itu pun atas nama Koperasi 212 Samarinda. “Bikin kontrak juga berjangka 10 tahun dari investasi itu dan janji SHU (sisa hasil usaha) sekitar 60 persen,” imbuhnya

Selang beberapa bulan, usaha pun dibuka di dua lokasi yang disebutkan para terdakwa ketika presentasi. Kecurigaan muncul ketika minimarket di Gerilya tutup dengan umur yang teramat pendek. Hanya tiga bulan. disusul minimarket di Bengkuring beberapa bulan kemudian. Dia bersama beberapa investor pun langsung menyoal alasan tak lagi beroperasinya usaha tersebut. “Minta pertanggungjawaban. Tapi, hanya Pono dan Rudi Juwair yang temuin kami. Sementara Herlambang Bagus Nugraha tak pernah muncul hingga perkara ini di sidang,” katanya.

Setiap pertemuan, Pono atau Rudi Juwair hanya bisa menunjukkan data aset yang terkumpul dari investasi tersebut. Sementara mereka, kata dia, meminta pertanggungjawaban pengelolaan dana umat yang sudah terkumpul. “Yang tahu Herlambang, tapi tak pernah datang,” katanya menegaskan di depan majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti bersama Ibrahim dan Lukman Ahmad itu.

Masalah ini pun sempat digulirkannya ke jalur perdata. Gugatan dilayangkannya ke Herlambang Bagus Nugraha. Perkara belum seumur jagung sengketa itu dicabutnya. “Saat saya tahu enggak saya sendiri yang ketipu makanya cabut dan bikin laporan ke kepolisian,” singkatnya.

Keterangan serima disampaikan dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU Josephius Ary Sepdiandoko. Mereka, Siswaya dan Siti Astimah. Keduanya mengaku tertarik berinvestasi ketika mendengar pemaparan dari para terdakwa. “Saya dapat info mau bikin 212 Mart. Cari tahu siapa yang mau buat terus ketemuan dengan mereka bertiga di warung makan,” aku Siswaya.

Dari pertemuan itu, memang ada bentuk investasi umat dengan nominal berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta dan mendapat sertifikat serta kartu anggota koperasi 212 Samarinda. “Tapi saya investasi sebesar Rp 300 juta dengan janji bagi hasil sebesar 30 persen,” akunya. Untuk Siti Astimah, dia mengaku hanya berinvestasi sebesar Rp 2 juta.

Selepas ketiganya bersaksi, perkara ini bakal dilanjutkan pada persidangan yang diagendakan ulang pada 12 Januari mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (ryu/kri/k8)


https://kaltim.prokal.co/read/news/3...ng-profit.html
bukan.bomat
essholl
servesiwi
servesiwi dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.