Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papaganteng212Avatar border
TS
papaganteng212
Jangan Kampungan, Klakson Juga Ada Etikanya
Jangan Kampungan, Klakson Juga Ada Etikanya




Agan-agan yang mungkin pernah pergi ke luar negeri, apalagi negara maju, seperti Jepang, Eropa atau Amerika Serikat, coba perhatikan lalu-lintas di sana. Mungkin kemacetan juga tetap ada, apalagi di kota besar seperti Tokyo, London, Paris, New York dll, tapi coba dengar, apakah suara klakson bersahutan seperti di Indonesia?

Suasana jalan riuh dengan suara klakson bersahutan cuma ditemui di Indonesia. (India juga sih). Para pengendara seakan tanpa berpikir panjang membunyikan klakson untuk hal yang mungkin dirasa kurang perlu.

Esensi dari klakson memang alat komunikasi dari kendaraan. Namun, di Indonesia malah jadi alat untuk pelampiasan emosi dari si pengendara. Di negara maju, bila kita membunyikan klakson panjang di jalan raya, akan dikira kita memaki pengendara lain, atau sedang marah.

Karena kebiasaan di sana memang tidak dibenarkan membunyikan klakson panjang atau berulang-ulang saat berkendara.

"Ini masalah habit atau kebiasaan. Di negara maju pengendaranya sudah menerapkan dengan baik konsep defensif berkendara. Jadi memang mereka biasanya mengalah atau menjauhi masalah di jalan. Karena bila terkena masalah, sanksi atau dendanya luar biasa besar," jelas pebalap nasional Rifat Sungkar, yang membuka sekolah mengemudi Rivat Drive Labs.

Penggunaan klakson tidak bisa dilakukan sembarangan, seperti mengintimidasi pengendara lain atau hal yang tidak perlu lainnya.

“Tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk mengekspresikan kondisi emosi pengendara. Terlebih lagi sebagai alat intimidasi,” ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center.



Bahkan aturan penggunaan klakson tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993. Tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.

pasal 71. 1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Etikanya
Bila berkendara, coba simak etika berikut soal penggunaan klakson.
Sapaan kepada pengendara lain; bunyi ringan satu kali
Peringatan buat pengendara lain; bunyi ringan dua kali
Peringatan bila ada gerakan berbahaya dari kendaraan lain: bunyi panjang satu kali
Teguran bila ada gerakan/tindakan berbahaya dari kendaraan lain: bunyi panjang dua kali

Klakson tidak boleh dihidupkan di aera berikut
1. Berdekatan dengan rumah ibadah
2. Berdekatan atau di lingkungan rumah sakit
3. Berdekatan dengan lingkungan sekolah
4. Berdekatan dengan area atau komplek militer
5. Ada kegiatan agama yang bersinggungan dengan jalan
0
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.