Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jasveeAvatar border
TS
jasvee
Vonis Ringan Pelaku Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Quote:


Inilah masalahnya kalau kasus penistaan, pengrusakan, kebencian, dll terhadap agama lain beserta fasilitas dan penganutnya, tapi hakimnya satu golongan atau punya pandangan yg sama dgn tersangka, akibatnya vonisnya akan hampir selalu meringankan tersangka.

Di lain pihak ketika tersangkanya berasal dari golongan yg berbeda dgn si hakim, dan yg dinista adalah agamanya si hakim, maka hukumannya selalu hampir pasti diperberat, seperti yg dialami oleh Meliana (1,5 tahun) dan kakek Apollinaris (5 tahun), karena mau tidak mau si hakim akan bawa2 sentimen dan doktrin serta hasutan2 yg ditanamkan ulama2 kepadanya ketika sholat jum'at.

Sedangkan para pembakar vihara hanya divonis sekitar (1 bulan 15 hari), Yahya Waloni hanya divonis (5 bulan), Somad (tidak diproses sama sekali), dll.

Utk permasalahan izin pembangunan.
Kalau ini mau benar2 ditegakkan, seharusnya ribuan masjid di jakarta selatan pada dibongkar, karena tidak berizin.

Vonis Ringan Pelaku Perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Diubah oleh jasvee 18-01-2022 07:13
kelayan
isaholm
Proloque
Proloque dan 2 lainnya memberi reputasi
3
903
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.