samsol...Avatar border
TS
samsol...
KPK Bicara soal 'Keharusan' Penyelenggara Negara di Pelaporan Gibran-Kaesang


Jakarta - KPK masih melakukan verifikasi dan telaah lebih lanjut soal adanya laporan dugaan KKN terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK berbicara soal 'keharusan' penyelenggara negara dalam suatu tindak pidana korupsi.

"Apakah kemudian tidak ada peristiwa pidana dan itu adalah korupsi, maka berikutnya apakah diduga dilakukan oleh penyelenggara negara?
Siapa penyelenggara negara?
Salah satunya misalnya di sana kalau kemudian di dalam struktur pemerintahan ada eselon 1 gitu ya, kemudian kepala daerah, bupati, gubernur dan seterusnya, ada semua ketentuan semua penyelenggara negara (dalam perkara korupsi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

Ali mengatakan wewenang KPK tentu dibatasi oleh undang-undang yang mengharuskan adanya satu penyelenggara negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.

"Dalam perkara korupsi, KPK itu dibatasi oleh Undang-Undang KPK, baik itu Undang-Undang KPK yang lama ataupun yang baru tetap sama, walau kewenangan KPK dibatasi sebagaimana pasal 11, harus ada dasar, ini imperatif, tidak boleh diabaikan, satu penyelenggara negara," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK tentu tetap melakukan verifikasi di setiap laporan yang diterima. KPK masih memastikan laporan Gibran dan Kaesang itu merupakan wewenang KPK.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, terkait dengan laporan ini tentu KPK sudah menerimanya. KPK sudah menerima di bagian persuratan, berikutnya ada verifikasi, ada telaahan untuk memastikan apakah itu menjadi kewenangan KPK atau bukan, kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsinya," ujarnya.

"Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tambahnya.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seorang Dosen UNJ, Ubedillah Badrun. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Ubedillah menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan, tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.

Lantas di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dengan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.

Gibran Tak Ada Masalah Dilaporkan

Gibran sendiri, yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Bahkan Gibran mempersilakan agar laporan itu dibuktikan benar-tidaknya.

"Laporannya sudah masuk kan? Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini juga," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo.

https://news.detik.com/berita/d-5902...bran-kaesang/2

Dari kacamata logika saja sudah jauh dari dugaan.
Ane sempat nonton acara talk show rosi.
Dasar dugaannya si ubed adalah putusan MA.
Lalu kata si eko lha kenapa kagak protes ke MA nya.
Lalu mereka berdua di skak eko..
Klo mank verifikasi capres kenapa nama prabowo tidak di sertakan.
Jawabannya nanti menyusul.
Parah kali nih gerombolan.emoticon-Leh Uga
lubizers
twiratmoko
viniest
viniest dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.1K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.