sutanjuga
TS
sutanjuga
Etika Dijalan Yang Mulai Diabaikan
SAHABATKASKUS - Di thread sebelumnyasaya membahas mengenai perilaku berkendara yang membahayakan namun dianggap hal yang wajar, pada thread tersebut saya sampaikan dua prilaku yang membahayakan, di thread ini saya akan menambahkan prilaku lainnya yang juga membahayakan baik sipengendara maupun orang lain.
Thread ini sekedar mengingatkan agar pengendara saling memahami aturan berkendara yang baik sesuai aturan yang berlaku, aturan tersebut dibuat untuk keselamatan dan kepentingan bersama serta menghindari kecelakaan dan ego pribadi selama berada di jalanan. Baiklah cekidot kita mulai dari :

1.Penggunaan lampu hazard


Pengendara menyalakan lampu hazard saat kendaraan hendak berjalan lurus di persimpangan, tujuan si pengendara sebagai penanda kendaraannya hendak berjalan lurus (tidak berbelok kiri maupun kanan), tindakan tersebut justru membingungkan pengendara yang berada dibelakangnya, terutama pengendara yang dikanan/kiri belakang pengemudi tersebut sebab kemungkinan tidak terlihat kalau lampu berkedip keduanya, mengakibatkan si pengendara dibelakang tersebut menganggap pengendara didepan hendak berbelok. Dan juga hal itu dapat membuat kaget disebabkan fungsi lampu Hazard adalah untuk menandakan adanya kondisi darurat.
Penggunaan berbahaya lainnya untuk lampu hazard ini adalah pada saat hujan deras, banyak dijumpai pengendara saat hujan deras justru menyalakan lampu Hazard, kemungkinan tujuan si pengendara untuk menunjukkan situasi alam dalam keadaan darurat, namun hal itu justru membahayakan sebab lampu Hazard pada saat hujan justru mengganggu pandangan pengemudi lainnya.
Kalau merujuk pada aturan penggunaan Lampu Hazarddi undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan, pasal 121 ayat 1 disebutkan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Dapat disimpulkan bahwa penggunaan lampu Hazard hanya disaat kendaraan berhenti dan dalam kondisi darurat.

2.Etika yang salah di persimpangan dan bundaran


Banyak sekali etika yang salah baik berada pada persimpangan maupun bundaran, umumnya yang terjadi adalah menggunting jalan orang lain hal ini membahayakan (Rentan terjadi kecelakaan) si pengendara maupun orang lain, bahkan ditiga jalur pun masih sering terjadi penggendara menggunting jalan orang lain, ada juga pada kasus berbeda di mana si pengendara yang hendak berbelok hanya berpedoman kepada menyalakan lampu sein, tanpa memperhatikan sekelilingnya langsung berbelok, hal tersebut memicu tabrakan, padahal etikanya pengendara yang berada dijalur lurus adalah prioritas.

Etika berkendara memang harus dimiliki terutama saat berkendara di jalan yang ramai/padat, ada aturan tentang prioritas tapi tetap saja etika harus dikedepankan karena prioritas yang dibuat hanya untuk menetapkan dua hal yang bertentangan.
Sebab tanpa ada etika pada akhirnya aturan itu juga malah menjadi ego, bayangkan ini bila terjadi dijalanan kota kota besar maka kalau hanya berpikir jalan lurus prioritas maka hampir hampir tak bisa berbelok pengemudi yang hendak perlu berbelok.
Setidaknya tunjukkan sedikit kemurahan hati, toh tak ada salahnya bersedekah memberikan jalan kepada orang lain.
Saling menghormati sesama pengguna jalan demi untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.


Terimakasih sudah singgah dan membaca thread ini
emoticon-Bingungemoticon-Bingungemoticon-Bingung
asamboiganeyefirst2screamo37
screamo37 dan 23 lainnya memberi reputasi
22
6.3K
87
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.6KThread13.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.