Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
Dicecar DPRD, Anak Buah Anies Tak Buka Data Duit Tunjangan Gubernur-Wagub


Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mencecar anak buah Anies Baswedan untuk membuka data dana tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Prasetyo minta dana tunjangan tersebut dibuka dalam rapat soal anggaran.

Prasetyo menyampaikan hal itu dalam rapat badan anggaran terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022, Kamis (13/1/2022). Rapat ini sempat diskors karena Sekda DKI Marullah tidak membawa data yang diminta Prasetyo soal tunjangan Gubernur.

Setelah ditunda 30 menit, rapat kembali dimulai. Prasetyo menagih data soal anggaran tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Sekda tolong jawab, apa sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi Pak, tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Prasetyo.

Sekda Marullah kemudian menyampaikan operasional kepala daerah tahun 2020 secara rinci pernah dimuat di salah satu harian berita. Namun dia tidak menyebut berapa tunjangan Gubernur dan Wagub DKI.

Dia hanya menegaskan hitung-hitungan tunjangan dan gaji kepala daerah tercantum dalam PP 109 Tahun 2020.

"Besaran maksimalnya 0,15 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari angka 0,15 persen," kata Marullah.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto kemudian menimpali Marullah. Dia juga meminta anggaran tunjangan Gubernur dan Wagub dibuka.

"Kita kan minta gambaran rincian yang bisa dipaparkan tadi jawabannya disimpulkan saja 0,15 persen. Menurut saya kurang lengkap, tolong Pak Sekda dipaparkan di sini ajalah," ucap Bambang.

"Sebenarnya angkanya memang persentase sesuai dengan PP," jawab Sekda Marullah.

"Ilustrasinya saja deh, Pak," sahut Prasetyo.

"Belum bikin bahan paparan itu, tapi yang disampaikan Sekda berdasarkan PP 109 Tahun 2020 besarannya 0,15 persen. Nanti dilihat kembali bidang perencanaan selama ini, perencanaannya berapa persen," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, menimpali Prasetyo.

Baca juga:
Ketua DPRD Curhat Disebut Congkak, Minta Dana Operasional Anies-Riza Dibuka

Prasetyo heran dana tunjangan Gubernur tak dipaparkan secara terbuka.

"Kenapa sih Pak? Ini sudah saatnya transparansi jadi masyarakat bisa lihat dan menilai ini uang rakyat semua lho. Saya tanyakan sebagai wakil rakyat. Tolong dijelaskan. Contohkan aja PAD-nya berapa, biar clear saja dulu Pak. Normatif silakan, tapi jangan kayak kita diakal-akalin saja, kayak anak kecil aja," sahut Prasetyo.

Marullah tetap tidak menyebutkan angka pasti tunjangan Gubernur dan Wagub DKI. Dia kembali mengungkit soal hitung-hitungan 0,15 persen dari PAD.

"Saya ingin sampaikan bahwa yang saya sampaikan ini juga pernah beberapa media secara transparan, tapi kalau berapa, tapi angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Yang paling pasti 0,15 persen," ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kemudian meminta menyebutkan dana tunjangan Gubernur dan Wagub tahun 2020. Namun anak buah Anies tetap tutup mulut soal angka pasti tunjangan Gubernur dan Wagub.

"Yang riil dibayarkan Pak Edi berapa. Gitu aja," ucap Gembong.

Karena tak juga mendapat penjelasan, Prasetyo akhirnya meminta Sekda mengirimkan surat soal angka pasti tunjangan Gubernur dan Wagub DKI.

"Oke... gini Pak Sekda kalau memang nggak berani secara transparan dan akuntabel, buat besok surat pada saya jawaban tertutup dan sejelas-jelasnya. Contoh 18.19.20, saya minta," tutup Prasetyo.

https://news.detik.com/berita/d-5896...nur-wagub/amp?

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun. Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

GoldFish
Proloque
bukan.bomat
bukan.bomat dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.