Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Chelsie.MonicaAvatar border
TS
Chelsie.Monica
Kasus Positif Omicron di DKI Tembus 498 Orang!
Konten Sensitif
Kasus Positif Omicron di DKI Tembus 498 Orang!



Kasus Positif Omicron di DKI Jakarta hingga saat ini tercatat ada 498 orang. Kasus Omicron didominasi oleh pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Dari 498 orang yang terinfeksi, 82,1 persen-nya atau sebanyak 409 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 89 lainnya adalah transmisi lokal," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dwi juga melaporkan kasus positif COVID-19 di Jakarta hari ini yang bertambah 537 kasus. Total kasus aktif di DKI saat ini mencapai 2.483.

"Perlu digarisbawahi bahwa 1.910 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 537 orang sehingga total 868.199 kasus, yang mana 435 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri," terangnya.

Sedangkan perkembangan vaksinasi Corona di Jakarta untuk dosis 1 sebanyak 11.988.555 orang atau 118,9% dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI.

Kemudian, untuk dosis 2 kini mencapai 9.342.817 orang (92,7%) dengan proporsi 71% merupakan warga ber-KTP DKI dan 29% warga KTP Non DKI.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Januari 2022, telah dilakukan penertiban operasi masker dengan total denda sebesar Rp 1.300.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.



Sumber
nomorelies
.bindexee.
.bindexee. dan nomorelies memberi reputasi
0
821
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.