Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Pencantuman Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram Wajib Hukumnya

easyhelpsAvatar border
TS
easyhelps
Pencantuman Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram Wajib Hukumnya
Pencantuman Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram Wajib Hukumnya


Produk berdasarkan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa, genetic serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Standar bahan untuk setiap produk adalah bahan baku, bahan olahan dan bahan penolong untuk rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga pendistribusian, penjualan dan penyajian produk sebagai proses produk halal. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan yang dihasilkan melalui proses biologi, proses kimiawi atau proses rekayasa genetic, hewan, tumbuhan dan mikroba.

Seluruh produk yang berasal dari hewan pada dasarnya halal kecuali ditentukan lain menurut syariat, yaitu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahan dari hewan yang dinyatakan haram diantaranya yang berasal dari bangkai, darah, babi dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Untuk Produk yang berasal dari bahan yang pada dasarnya tidak halal maka dikecualikan untuk memiliki sertifikat halal. Tidak ada kewajiban bagi produk yang diproduksi hingga didistribusikan untuk memiliki sertifikat halal.

Namun, apabila tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan sertifikat halal bukan berarti tidak berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014, setiap Pelaku Usaha yang memproduksi atau menjual Produk yang berasal dari bahan haram, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Keterangan tidak halal adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa tanda, tulisan dan/atau gambar.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dari produknya ?

Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan secara tertulis hingga denda administratif jika tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Sertifikat Halal pada Produk yang diedarkan di Indonesia, semoga dapat bermanfaat



Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
tata604
tien212700
tien212700 dan tata604 memberi reputasi
2
3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.