Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Haris Azhar Dapat Pemberitahuan Laporan Luhut Naik Penyidikan
Haris Azhar Dapat Pemberitahuan Laporan Luhut Naik PenyidikanJakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kasus itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Dia menyebut pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) pada Desember 2021 lalu.

"Sudah (naik ke tingkat penyidikan). Kami sudah terima tembusan SPDP-nya dari penyidik Polda ke kejaksaan," kata Nurkholis saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Nurkholis mengatakan pihak kepolisian juga telah mengagendakan pemanggilan kepada kliennya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pemeriksaan diagendakan berlangsung hari ini.

Namun, pihak terlapor telah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut. Nurkholis mengatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya ada panggilan sebagai saksi hari ini, tapi kami sudah memohon surat balasan untuk menunda pemeriksaan sampai awal Febuari," ungkap Nurkholis.

Penundaan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini didasari agenda keduanya yang tidak bisa ditunda bulan ini. Nurkholis memastikan kedua terlapor kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.

Nurkholis pun menanggapi perihal telah naiknya status laporan dari Luhut kepada kliennya ke tingkat penyidikan saat ini. Dalam tahap penyidikan, polisi artinya telah mengantongi adanya dugaan pelanggaran pidana dari unsur yang dilaporkan oleh pelapor.

Meski menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik, Nurkholis mengatakan apa yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh Luhut Pandjaitan sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuan bukan untuk mendiskreditkan seseorang," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-5886...from=wpm_nhl_1

Quote:


Quote:


silahkan bandingkan...inikah yg namanya kebebasan berekspresi yg beradab...emoticon-Hansip

galuhsuda
antikhilafah
wilkes12
wilkes12 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.5K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.