Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gagal.jadi.nabiAvatar border
TS
gagal.jadi.nabi
Tak Terima Diputus, Pemuda di Banyumas Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di Medsos
.
Tak Terima Diputus, Pemuda di Banyumas Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di MedsosTersangka AJ (25) diiterogasi di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022).(KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS)


Kompas.com - 04/01/2022, 20:26 WIB. PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, berinisial DV (21), karena tidak terima diputus secara sepihak.

"Pelaku diketahui menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan juga Whatsapp pada Februari sampai April 2020. Pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban," kata Berry kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Berry menjelaskan, pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017. Kemudian pada akhir tahun 2019 korban memutus hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.

"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal tahun 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," ujar Berry.

Setelah putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya. Namun ancaman tersebut diabaikan oleh korban.

"Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos. Sekitar Oktober 2020 pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu," kata Berry.

Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada bulan Oktober 2020.

"Tahu dilaporkan polisi, pelaku kabur. Tahun 2021 ada info di Jakarta, kami cari tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ujar Berry.

Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

==============

Astaghfirullah emoticon-Kagets

Jagalah hati, jangan kau nodai. emoticon-Malu


Sumber
Diubah oleh gagal.jadi.nabi 05-01-2022 15:36
trimusketeers
snoopze
habibpalsu14756
habibpalsu14756 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.