perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Titah Jokowi: Pasokan Batu Bara untuk Dalam Negeri Itu Mutlak


Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng (3/1/2022) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut kata Jokowi sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional," jelas Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01/2022).

"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri di dalam negeri," kata Jokowi melanjutkan.

Pilihan Redaksi
Gak Cuma Batu Bara, Jokowi Minta Gas Diutamakan Buat Domestik

Jokowi menegaskan, mekanisme kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara sudah diatur, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun," tegas Jokowi.

Bahkan, Jokowi mengancam jika masih ada perusahaan yang tidak tertib mengikuti peraturan ini, maka perusahaan tambang batu bara tersebut akan diberikan sanksi hukuman, mulai dari pencabutan izin ekspor dan juga mencabut izin usahanya.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," jelas Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, langkah pelarangan ekspor ini perlu dilakukan karena kondisi pasokan batu bara dalam negeri untuk PLN dalam kondisi kritis.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

link

"Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional," jelas Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01/2022).

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun," tegas Jokowi.
knoopy
emineminna
za4d1
za4d1 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
5.3K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.