Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Ekspor Batu Bara Dilarang, RI Potensi Rugi Segini





Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha melalui Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) mencatat, Indonesia akan memiliki beragam kerugian akibat dampak dari pelarangan ekspor yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada 1 Januari sampai 31 Januari 2022 itu.

Ketua APBI, Pandu Sjahrir menyampaikan, bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum kepada pemilik Izin USaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B itu akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum.

Aktifitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakan oleh pemerintah utamanya akan memiliki dampak bagi pendapatan negara.

Apa saja dampak yang akan terjadi ketika ekspor batu bara dilarang? Simak!

Volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan;

Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih US$ 3 milyar per bulan;

Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga
berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah;

Arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor;
Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki olehperusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 - US$ 40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara;

Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batu bara dunia;

Deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batubara;

Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan;

Menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara.


Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN.

"APBI berharap agar pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara domestik seperti yang telah beberapa kali secara resmi sudah kami sampaikan usulan kami untuk jangka panjang pendek dan jangka menengah," terang Pandu.

Kementerian ESDM melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.
]


(ras)

https://www.cnbcindonesia.com/market...aign=cmssocmed
jorgedesinta539
nomorelies
MasterSims
MasterSims dan 12 lainnya memberi reputasi
13
5.9K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.