• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Cerita Singkat Artis Cassandra Angelie, Sekali Kencan Rogoh Kocek 30 Juta!

millenieAvatar border
TS
millenie
Cerita Singkat Artis Cassandra Angelie, Sekali Kencan Rogoh Kocek 30 Juta!



Breking nyus,

thread ini sebenernya dah ane buat kemarin tapi karena ada urusan duniawi jadi ane post sekraang dan karena yang lain sudah buat, dan ane juga udah buat mubazir kan jika gak di post.

Jadi belum lama ini beredar berita viral dan anget, terciduk nya artis berinisial CA terlibat prostitusi online, yang gak lain adalah Cassandra Angelie, artis sinetron ikatan cinta yang berperan sebagai vera. wanita cantik blasteran ini sering di sapa Cassie saat ini berusia 25 tahun kelahiran tahun 1996.

Cassandra Angelie sendiri di ciduk di salah satu di Hotel mewah di Jakarta bernama Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu pada tanggal 29 desember 2021. Cassandra Angelie di ciduk tepat dalam keadaan tanpa busana alias telanjang bulat, saat betugas mendobarak kamar nya. chuaak!!

Konten Sensitif

dan dalam keterangan penyidik Cassandra Angelie mengaku bertarif 30 juta sekali kencan, dan ia mengaku sudah 5 kali malakukan kegiatan prostitusi online. dan dalam kasus ini Cassandra Angelie dan tiga mucikari Ulli Amriyadi, Kelvi Krisnaldi, dan Reinaldi di jadikan tersangkap.

Nah Ketiganya mucukari tersebut berperan mencari pria hidung belang. Caranya, menyebar foto-foto Cassandra Angelie di Instagram oleh ketiganya. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, mereka diminta melakukan pembayaran yang uangnya disimpan oleh muncikari tersebut.


Sebagai salah satu barang bukti nya polisi menyita celana dalam warna hitam, ATM(bukti terima dan transfer) dan handphone  milik Cassandra Angelie. kurang lebih nya kasus nya Cassandra Angelie seperti itu .

Untuk alasan kenapa Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusia dalam keteranagan nya dia mengucapkan karena alasan ekonomi. hm..memang sih hidup di Jakarta itu keras, apa lagi kalau sircle nya pada hidup mevah-mevah yang menitingin gaya dari pada kebutuhan. wuihhh..berat bre.


Dan kalau ngomong tentang prostitusi online apa lagi di Jakarta, kayak nya udah bukan rahasia umum lagi dah khusus nya buat orang jakarta, jangan kan artis lha anak muda yang masih umur belasan tahun aja udah pasang tariff di aplikasi-aplikasi atau di media sosial. kalau misal polisi lembur kerja ane yakin penjara Jakarta penuh dah.

tambahan juga sebagai wawasan untuk pelaku psk (pekerja seks komersial) Ditinjau dari aturan hukum, kegiatan prostitusi dapat dikatakan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang melanggar kaidah hukum pidana. Didalam KUHP Pasal 296 dan pasal 506 diatur tentang Prostitusi.



Pasal 296 berbunyi

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 berbunyi

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pramuriaan perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

hukum tersebu mengacu pada seprang mucikari dan bukan psk atau pun penguna jasa psk. karena Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang atapun peraturan yangmengatur tentang pengguna PSK dan PSK tersebut.

Namun dalam pasal 284 KUHP pengguna PSK dapat di jerat dengan Pasal Perzinahan. Jadi, bilamana pengguna PSK tersebut telah memiliki pasanngan resmi, maka dapat dijerat dengan pasal Perzinahan , seperti yang diatur dalam pasal 284 KUHP.


penulis: milenie

sumber: linklink 2link 3link 4link 4


Diubah oleh millenie 01-01-2022 11:34
marvina11
madarislissukun
AbdChaniago
AbdChaniago dan 33 lainnya memberi reputasi
32
23.7K
235
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.