Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ucapinxmasplissAvatar border
TS
ucapinxmaspliss
Baru Dibui, Bos Tambang Emas Ilegal di Aceh Langsung Dapat Asimilasi Covid-19
Baru Dibui, Bos Tambang Emas Ilegal di Aceh Langsung Dapat Asimilasi Covid-19

Aceh Barat, Aceh - Sebanyak empat orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh, mendapat asimilasi rumah karena pandemi Covid-19. Mereka yang seharusnya menjalani sisa sisa masa kurungan dibalik jeruji besi hingga Mei 2022, kini bisa bersantai di rumah sembari menjalani sisa hukuman yang hanya beberapa bulan lagi.

Ke empat warga binaan itu merupakan para terpidana atas perkara tambang emas ilegal, yang mendapat vonis enam bulan kurungan penjara. Karena mendapat asimilasi rumah, masa penahanan di Lapas dipotong setengah, sisanya dijalani di rumah bersama keluarga dengan sistem wajib lapor kepada petugas Bada Pengawas (Bapas) Lapas Kelas II B Meulaboh.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan, Lapas Kelas II B Meulaboh, Yusrifa Arif mengatakan, dengan diberikannya asimilasi tersebut, mereka adalah warga binaan terakhir yang mendapat keringanan dalam menjalani hukuman dari Kementerian Hukum dan Ham, di tahun 2021. ”Untuk hari ini empat orang. Jadi ini yang terakhir asimilasi rumah di masa pandemi covid-19. Masa potongan setengah dari sisa hukuman, jadi mereka menjalani sisa hukuman kurungan penjara di rumah. Namun, tetap dengan sistem wajib lapor,” kata Arif

Dikatakan Arif, para narapidana yang mendapat asimilasi tidak dibenarkan untuk beraktivitas diluar perkarangan rumah yang sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, kediamannya menjadi penjara baginya.

Nantinya, petugas akan melakukan pengawasan intesif terhadap keberadaan mereka. Sehingga minim pelanggaran dari ketentuan asimilasi rumah bagi narapidana yang sudah ditetapkan kementerian. "Dengan tambahan 4 orang ini, total yang sudah mendapat asimilasi rumah Pandemi Covid-19, berdasarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021, berjumlah 103 orang," ujarnya.

Kementerian terkait, kata dia, juga melakukan perpanjangan program tersebut hingga Juni 2022. Sehingga banyak warga binaan lain nantinya yang akan mendapatkan asimilasi Covid-19 ini. (Tim tvOne/ari/Chaidir Azhar)

https://www.tvonenews.com/berita/207...ovid-19?page=2
Polling
0 suara
ENAKNYA PROVINSI ACEH DIAPAIN GAN?
samsol...
kelayan
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
705
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.