Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar diBandung,Sita Barang Bukti
BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggeledah rumah TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung. Dari rumah TR, penyidik menyita beberapa barang bukti.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dari rumah TR, penyidik menyita satu unit handphone (HP), satu unit laptop, akun chanel YouTube atas nama TR, dan akun email.

BACA JUGA:
Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar di Bandung, Penyidik Polda Jabar Periksa 34 Saksi

"Itu yang kami sita sebagai barang bukti (terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar Smith)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Namun, Kombes Pol Arief tak menyebutkan secara terperinci lokasi rumah TR yang digeledah tersebut. Yang pasti, barang bukti itu disita terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

BACA JUGA:
Polda Jawa Barat: SPDP Bahar Smith Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Dudung

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Arief, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut diunggah ke media berbagi video, YouTube.

BACA JUGA:
Penyidik Polda Jabar Panggil dan Periksa Habib Bahar Senin 3 Januari 2022

Isi video tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lucus delicti berada di wilayah hukum Polda Jabar, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. Laporan polisi (LP) kasus ini LP Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, ujar Kombes Pol Arief, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi. Penyidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar, dibantu Bareskim Polri.

BACA JUGA:
Habib Bahar Kembali Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Gentar

"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim. Sebanyak 21 ahli yang sudah kami periksa terdiri dari atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiolog, dan ahli kedokteran forensik," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

BACA JUGA:
Habib Bahar Kembali Tersandung Dugaan Ujaran Kebencian, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, selain ahli, penyidik juga memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lain sebanyak 13 orang. "Total 34 saksi telah diperiksa dan mengamankan empat item barang bukti," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

"Rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

https://jabar.inews.id/amp/berita/po...a-barang-bukti

rizieq.napi
pro.mill
samsol...
samsol... dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.