Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Ridwan Kamil Tawarkan Upah Naik 5% Bersyarat, Pengusaha: Ini yang Benar!
Ridwan Kamil Tawarkan Upah Naik 5% Bersyarat, Pengusaha: Ini yang Benar!

Jakarta - Pengusaha tak mempersoalkan langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menawarkan kenaikan upah buruh 2022 dengan rentang 3,17-5% untuk mereka yang bekerja di atas satu tahun. Pengusaha menilai apa yang dilakukan Kang Emil sudah benar.

"Ini bagus malah ini, bagus Pak Ridwan menyampaikan hal ini, memberi pernyataan, memberikan imbauan kepada para pengusaha silakan (menaikkan upah 5%) selama ada kemampuan di tingkat perusahaannya," jelas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya kenaikan upah sebesar 5% bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun tidak menabrak aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ini yang benar, ini benar kalau begini, artinya tidak mengorek-ngorek terkait dengan UMP, karena apa? karena upah di atas satu tahun itu diatur oleh struktur skala upah, ada strukturnya di situ untuk bagaimana menghargai karyawan atau pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun ke atas," jelasnya.

Jangankan naik 5%, pengusaha akan menaikkan upah pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas lebih tinggi lagi bila pengusaha mampu. Hal itu dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Bahwa untuk masa kerja satu tahun ke atas jangankan 3% sampai 5%, di atas 5% juga kalau perusahaan mampu silakan saja didiskusikan antara pekerja dengan pengusaha secara bipartit, itu yang benar. Kami tidak ada di ranah satu tahun ke atas karena ini ranah bipartit," tambah Nurjaman.

Emil menjelaskan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.

Dia mengatakan, telah menerima perwakilan buruh sebanyak tiga kali. Dia bilang, Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.

"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tulisnya di Instagram @ridwankamil seperti dikutip detikcom.

Sementara buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Dia mengatakan, untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.

"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," katanya.

Dia berharap, keputusan ini membawa kebaikan bagi buruh dan pengusaha. Serta mendorong kebangkitan ekonomi di tahun 2022.

https://finance.detik.com/berita-eko...ini-yang-benar

Kang ridwal kamil memang luar biasa.. emoticon-I Love Indonesia (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
galuhsuda
Proloque
screamo37
screamo37 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.8K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.