Quote:
Tangkapan layar sejumlah kades di Pati kedapatan asyik karaoke bersama pemandu karaoke di sebuah hotel.
PATI – Satpol PP Kabupaten Pati mendalami sejumlah kepala desa yang kedapatan asyik karaoke di sebuah hotel di Kabupaten Pati baru-baru ini. Hal ini mengingat Kota Mina Tani masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana aktivitas hiburan karaoke belum diizinkan beroperasi.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, pesta karaoke itu dilakukan pada Sabtu (25/12) malam, di sebuah hotel di pinggir jalan Pantura Pati – Kudus. Para kepala desa yang sedang karaoke itu terlihat ditemani sejumlah pemandu karaoke (PK).
“Saat ini kami sudah memanggil para kepala desa. Ada empat orang kepala desa yang dipanggil,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Satpol PP, lanjut Sugiyono dalam hal ini akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala des ini. Sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup. “Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Terpisah, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati Fendi Eko membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 4 kepala desa tersebut. “Sudah dipanggil semua. Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui selama PPKM diberlakukan oleh pemkab, aktivitas karaoke seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang, dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin. Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen natal dan tahun baru 2022.
Sumber :
https://radarkudus.jawapos.com/pati/...-langgar-ppkm/