Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
Keras! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1%
Keras! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1%

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 Tentang Upah Minimum Tahun 2022. Dalam Aturan itu, Anies tegas akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menaikkan UMP sebesar 5,1%.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies dalam aturan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).

Sementara kenaikan UMP 2022 resmi menjadi Rp 4.641.854. Dalam aturan itu juga ditegaskan pengusaha dilarang membayar UMP di bawah aturan yang sudah ditetapkan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah," lanjut Anies.

Kemudian, besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tutup aturan Anies tersebut.

TEGAS !!

muhamad.hanif.2
pakisal212
pakisal212 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
1.1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.