pemburu.ontaAvatar border
TS
pemburu.onta
Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg


Nama Kolonel Infantri P kini tengah menjadi sorotan publik pada pekan ini. Ia ditahan bersama dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) lainnya karena menjadi tersangka kasus tabrak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Peristiwa ini membetot perhatian publik karena dua remaja, Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun), yang sedang berboncengan sepeda motor ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Jenazah keduanya malah ditemukan jauh dari lokasi kecelakaan. Warga sekitar menemukan dua jenazahnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah kemudian menyimpulkan, dua jenazah korban dibuang ke sungai tersebut. Publik pun mengecam tindakan tiga anggota TNI AD tersebut karena tergolong sadis dan pengecut.

Belakangan, diketahui identitas tiga anggota TNI AD yang terlibat kasus tersebut. Mereka adalah Kolonel Infantri P, Kopral dua DA, dan Kopral dua A. Kolonel Infantri P diketahui bernama lengkap Priyanto. Konfirmasi itu diperoleh dari Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo.

"Betul (Kolonel Infantri Priyanto sedang diperiksa)," ujar Chandra kepada media, Minggu (26/12/2021).

Permasalahannya, Priyanto bukan sekadar berpangkat kolonel. Ia juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Provinsi Gorontalo.

Bagaimana rekam jejak Priyanto selama berkarier di TNI AD selama ini?

1. Kolonel Infantri Priyanto merupakan lulusan Akmil 1994

Priyanto diketahui merupakan lulusan Akademi Militer pada 1994. Ia kemudian banyak menghabiskan waktu di kecabangan infanteri. Hal itu terlihat dari wing yang dikenakan di seragamnya.

Ia juga pernah menjadi Komandan Kodim (Dandim) di Gunungkidul, Yogyakarta pada 2015 hingga 2016. Priyanto juga dipromosikan menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro. Ia mengemban jabatan tersebut sejak 2019.

Dari sana, Priyanto kemudian mendapat promosi dari pangkat Letnan Kolonel menjadi Kolonel. Kolonel Infantri Priyanto kemudian dipromosikan menjadi Kepala Seksi Intel Korem 133/Nani Watarbone.

Bila ia terbukti bersalah, maka karier Priyanto di bidang militer terancam tamat. Sebab, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan memecat tiga anggota TNI AD tersebut. Padahal, tinggal sedikit lagi, Priyanto akan menyandang bintang satu di TNI alias Brigadir Jenderal.

2. Kolonel Infantri Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya telah ditahan

Sementara, Kolonel Infantri Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya sudah ditahan di satuannya masing-masing. Tiga anggota TNI AD itu bertugas di satuan yang berbeda.

Kolonel Infantri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, sedangkan dua anggota TNI AD lainnya yakni Kopral dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul dan Kopral dua A menjalani tugas di Kodim Demak. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa tak menjelaskan mengapa ketiganya bisa berada di Bandung pada 8 Desember 2021.

Tetapi, Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu terancam pasal berlapis dan ancaman hukuman yang berat. Ia menjelaskan ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal Andika juga meminta kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI agar diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD itu.

"Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya," ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Desember 2021.

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati. Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit. Jenazahnya malah dibuang ke sungai.

3. Tak ada tempat bagi watak pengecut di tubuh TNI

Lebih lanjut, Fahmi menyentil sikap tiga anggota TNI AD tersebut. Alih-alih bertanggung jawab dan membawa dua korban ke rumah sakit dan membiayai pengobatannya, mereka malah membuang tubuh Salsabila dan Handi Saputra ke sungai.

Bahkan, menurut keterangan Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Summy Hastry, Handi diperkirakan masih dalam keadaan hidup ketika tubuhnya dibuang ke sungai.

"Yang jelas, tidak ada satu pun alasan yang bisa dipakai untuk membenarkan perbuatan itu (membuang jenazah ke sungai). Itu benar-benar keji, tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan," ungkap Fahmi dalam pesan pendek kepada IDN Times, Sabtu, 25 Desember 2021.

Ia menegaskan watak yang dimiliki anggota TNI AD tersebut adalah pengecut dan tak memiliki sifat kemanusiaan. "Orang-orang seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI," kata Fahmi.

Sebab sebagai prajurit TNI, kata Fahmi, mereka terikat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. "Sudah sepatutnya mereka menjadi teladan di tengah masyarakat," tutur dia.

Di sisi lain, Fahmi yakin bila TNI cepat menangani masalah ini, maka isu tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap reputasi TNI. Selama ini, dalam berbagai survei, TNI selalu menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi dari publik.

"Publik diprediksi akan mengira itu perilaku oknum saja di TNI bila isu ini cepat ditangani. Saya kira, para petinggi TNI punya banyak pengalaman menangani krisis macam ini," katanya.

sumber
Diubah oleh pemburu.onta 27-12-2021 02:26
viniest
jerryreality513
pakisal212
pakisal212 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
23.7K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.