Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

musangmalam19Avatar border
TS
musangmalam19
PP 56 Tahun 2021 Apakah Warteg Dan UMKM Harus Bayar Royalti Juga ?




Baru sehari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden soal Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, sudah banyak berita hoax yang beredar di dunia maya dan memang kebiasaan kebanyakan orang tanpa perlu membaca keseluruhan peraturan secara jelas sudah memakan mentah-mentah peraturan tersebut, dengan mengambil garis besarnya dan mengimplementasikan sesuka hati mereka.

Salah satunya adalah tentang dunia usaha khususnya UMKM seperti warteg, warung pinggir jalan, kios-kios kecil juga wajibkan membayar Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Hal ini jelas menambah lagi pengeluaran bagi mereka yang tengah merintis usaha untuk menyambung hidup dan lebih beratnya lagi biaya pajak tersebut dibayar per kursi yang mereka sediakan.



Bahkan ada berita hoax yang lucu yang tersebar, jika kita memutar televisi di salah satu warung-warung kecil atau warteg kita juga kena Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, karena televisi tersebut menghasilkan suara dan jika iklan-iklan yang ada lagunya kita juga terkena PP No 51 Tahun 2021 tersebut.



Padahal di dalam undang-undang yang telah ditandatangani Presiden tersebut sudah dijelaskan secara detail apa saja yang diwajibkan untuk membayar pajak Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Seperti tempat hiburan malam, kantor-kantor, kereta api, pesawat dan tempat-tempat bersifat publik lainnya. Tak lupa juga skema pembayaran setiap tempat juga berbeda, ada yang dihitung dari luas tempat dan bangunan, jika hotel dihitung dari jumlah kamar yang disediakan.



Jadi, UMKM yang menjual makanan juga kena dong ? Di Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021 sudah dijelaskan bahkan secara detail mengenai hal tersebut. Ada batasan-batasan yang digolongkan bisa ditarik pajak Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Untuk warung pinggir jalan, warteg atau toko-toko kelontong kecil tidak perlu takut memutar lagu karena sudah diatur dalam PP No 51 Tahun 2021 dan tidak akan terkena pajak lagi dan jika ada orang menakut-nakuti dengan aturan tersebut, Agan dan Sista balik bertanya saja, apakah mereka sudah membaca aturan tersebut secara mendetail apa belum.

Memotong dan menyumpulkan sendiri memang kayaknya menjadi budaya di negara ini. Dengan #hansiphoaxkita bisa mengklarifikasi hal-hal tersebut dan sebaiknya agan dan sista mencari info lagi di sumber yang benar serta jangan mudah percaya berita-berita yang masih simpang siur adanya dan belum jelas faktanya.



Quote:
Diubah oleh musangmalam19 11-04-2021 02:02
0
696
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.