Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tio009264Avatar border
TS
tio009264
Eh, Syahrini dan Agnez Mo Ditangkap di Pasar Tengah Isi Tas Bukannya Kosmetik, Tapi
Pontianak-RK. Syahrini dan Agnez Mo ditangkap polisi di kawasan Pasar Tengah, Pontianak Kota, Senin (22/6) dinihari. Keduanya ditangkap bukan karena nongkrong di warung kopi remang-remang atau 'mangkal' seperti yang kerap dilakukan penjaja seks komersial (PSK) di kawasan itu, melainkan karena mencuri bola lampu.

Syahrini dan Agnez Mo ini bukanlah artis terkenal yang biasa ditonton di layar kaca. Mereka adalah Syahrini alias Supriadi (baju merah) dan Agnez Mo alias Bujang (baju hijau).

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Tanjungpura I Polsek Pontianak Kota yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Tengah, Pontianak. Anggota polisi tersebut curiga melihat gelagat kedua pria berjari lentik itu saat melintasi kawasan tersebut.

Lantas agar tidak penasaran dan juga untuk menjalankan tugas negara, anggota polisi tersebut memeriksa kedua pria gemulai ini. Saat diperiksa, hasilnya mengejutkan, dalam tas yang seharusnya didominasi alat-alat kecantikan ala waria, tapi justu berisi bola lampu. Rupanya, belasan bola lampu yang masih bisa menyala itu hasil curian keduanya di Taman Alun-alun Kapuas dan teras-teras ruko Pasar Tengah, Pontianak. “Ini hasil kami ambil di Korem dan teras Ruko Pasar Tengah,” kata Bujang yang mengaku bernama Agnez Mo.

Kedua pelaku ini kemudian digelandang ke Polresta Pontianak. Mereka diinterogasi di ruang piket penjagaan sel tahanan. Kepada polisi, keduanya mengaku tengah butuh uang, makanya nekat mencuri. “Kami butuh uang untuk lebaran Om, makanya kami curi bola lampu. Rencananya, pagi ini mau dijual, eh keburu ditangkap,” dalih Agnes Mo alias Bujang.

Di ruang piket penjagaan itu hanya berbatas jeruji besi dengan para tahanan lainnya. Sontak puluhan tahanan di Polresta Pontianak mendapat tontonan gratis dari kedua pelaku ini ketika saling tuding siapa dalangnya. “Eike tak tahu kalau Agnez Mo ajak eike 'ngembat'. Eike kira mau ajak jalan-jalan dan mangkal ke Pasar Tengah,” kilah Syahrini alias Supriadi.

Hingga kini kedua bencong tersebut masih diperiksa di Mapolresta Pontianak. Keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara. (oxa)

Sumur:
http://www.rkonline.id/berita-eh-sya...r-tengah-.html
Diubah oleh tio009264 23-06-2015 08:13
0
11.9K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.